- • Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong judi online masuk secara spesifik dalam RUU Perampasan Aset.
- • Ia menyoroti ketimpangan antara nilai transaksi judi online yang mencapai triliunan rupiah dan aset yang berhasil disita.
- • Safaruddin juga meminta pengelolaan barang sitaan diperbaiki agar nilai aset tidak menyusut selama proses hukum.
INFORMASI.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong tindak pidana judi online diatur secara spesifik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai aturan tersebut diperlukan agar uang hasil kejahatan yang teridentifikasi dalam transaksi judi online dapat lebih efektif ditelusuri dan dirampas sesuai mekanisme hukum.
Safaruddin menyampaikan usulan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kalangan advokat dan elemen pemuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Safaruddin menyoroti perbedaan antara nilai transaksi judi online yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan nominal aset yang akhirnya berhasil disita penegak hukum.
Menurut dia, nilai perputaran dana judi online dapat mencapai triliunan rupiah, sedangkan aset yang berhasil diamankan dalam proses penegakan hukum jauh lebih kecil.
"Saya sependapat masalah judi online ini memang harus masuk Pak, supaya nanti lebih efektif. PPATK itu kan memberikan data yang cukup besar nilainya, tapi ketika penyitaan, ya itu tinggal hanya sekian miliar itu," tegas Safaruddin.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan aliran uang masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk ke aktivitas judi online. Safaruddin menilai mekanisme perampasan aset perlu mampu menjangkau uang hasil tindak pidana yang tidak jelas lagi kepemilikannya.
"Gajinya rendahan itu yang ikut judi luar biasa jumlahnya triliun, tapi yang disitanya miliar," tuturnya.
Safaruddin berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan mekanisme yang memungkinkan aset hasil kejahatan tetap ditindak meski kepemilikannya tidak jelas.
"Mudah-mudahan nanti kalau memang ini undang-undang perampasan aset ini bisa dilakukan langkah-langkah perampasan aset, walaupun itu uang tidak bertuan," lanjutnya.
Usulan memasukkan judi online ke dalam cakupan RUU tersebut sebelumnya juga telah muncul dalam pembahasan Komisi III. Pada awal September 2026, Komisi III menyatakan daftar tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset masih dapat berubah selama proses pembahasan.
Selain persoalan judi online, Safaruddin menyoroti pengelolaan barang sitaan. Ia khawatir aset yang telah diamankan justru kehilangan nilai selama proses persidangan berlangsung.
Karena itu, ia mendorong percepatan lelang barang sitaan atau pembentukan mekanisme pengelolaan oleh lembaga independen khusus. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar nilai ekonomi barang yang telah disita tidak tergerus sebelum proses hukum selesai.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri tidak hanya menyangkut jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan. Komisi III juga sebelumnya membahas mekanisme penyitaan, perampasan, pengelolaan aset, serta perlindungan hak masyarakat dalam penerapannya.