- • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi Chromebook.
- • Denda tetap Rp1 miliar, tetapi masa kurungan pengganti turun dari 190 hari menjadi 140 hari.
- • Uang pengganti dipangkas dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim memangkas hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis menilai putusan pengadilan tingkat pertama tidak seluruhnya dapat dipertahankan sehingga beberapa bagian perlu diubah.
"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Subachran saat membacakan putusan.
Perubahan tidak hanya menyangkut masa hukuman. Majelis juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nadiem.
Denda tetap sebesar Rp1 miliar. Namun, masa penjara pengganti denda berkurang dari sebelumnya 190 hari menjadi 140 hari.
Perubahan lebih besar terjadi pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkannya menjadi Rp548,76 miliar dengan subsider 6 tahun penjara. Pada putusan tingkat pertama, uang pengganti ditetapkan Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.
Dengan demikian, nilai uang pengganti yang harus dibayar Nadiem berkurang sekitar Rp260,83 miliar dibandingkan putusan sebelumnya. Putusan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun.
Sebelum menetapkan hukuman tersebut, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.
Hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem dinilai bersikap sopan selama persidangan, pernah berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019-2022. Kasus tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu mencakup anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pengadilan menyatakan pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan masih berstatus buron berdasarkan bahan perkara.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum putusan banding dibacakan, Nadiem memang telah mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang banding kemudian memasuki agenda pemeriksaan hingga pembacaan putusan pada 24 September 2026.
Dengan putusan terbaru tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah sebagian hukuman Nadiem, sementara pertimbangan tingkat pertama yang dinilai telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum tetap dipertahankan.