Polda Kalteng Tetapkan 35 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Polda Kalteng Tetapkan 35 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: Human Initiative

Traktir Redaksi

Suka dengan artikel ini? Dukung jurnalisme Informasi.com dengan scan QRIS di bawah melalui m-banking atau e-wallet.

QRIS Media Informasi Dunia Simpan QRIS
Ikhtisar
  • • Polda Kalimantan Tengah menangani 43 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan hingga 22 September 2026.
  • • Penyidik menetapkan 35 orang sebagai tersangka, sementara 12 laporan berkaitan dengan dugaan Karhutla di areal korporasi.
  • • Penanganan perkara berjalan dari tahap penyelidikan hingga tahap II, dengan satu perkara dihentikan melalui SP3 setelah penyelesaian berdasarkan hukum adat.

INFORMASI.COM, Jakarta - Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah terus bertambah. Hingga 22 September 2026, Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran Polres telah menangani 43 laporan polisi dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Data tersebut merupakan hasil kerja Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama kepolisian resor di wilayah Kalimantan Tengah. Perkara yang ditangani mencakup dugaan pembakaran lahan oleh perorangan hingga kasus yang berkaitan dengan areal korporasi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan penyidik menangani setiap laporan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Polda Kalteng bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Tengah,” ujar Budi, Rabu (23/9/2026).

Dari 43 laporan polisi tersebut, lima perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi telah meningkatkan 29 perkara ke tahap penyidikan, sementara enam perkara masuk tahap I dan dua perkara telah mencapai tahap II.

Tidak semua perkara berlanjut ke proses hukum berikutnya. Polisi menghentikan satu perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah perkara tersebut diselesaikan berdasarkan hukum adat di wilayah Pulang Pisau.

Selain kasus yang melibatkan perorangan, penegakan hukum juga menyasar dugaan pembakaran lahan pada areal korporasi. Ditreskrimsus Polda Kalteng mencatat 12 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Karhutla di wilayah perusahaan.

Satgas juga menerima 84 laporan informasi mengenai dugaan Karhutla di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Laporan informasi tersebut menjadi bagian dari pemantauan dan penanganan dugaan kebakaran yang dilakukan aparat.

“Dari keseluruhan penanganan tersebut, saat ini tercatat sebanyak 89 kasus dalam tahap penyelidikan dan 35 kasus dalam tahap penyidikan,” jelas Budi.

Penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari penanganan Karhutla yang dilakukan Polda Kalteng. Polisi juga menjalankan pencegahan, edukasi kepada masyarakat, patroli, pemadaman, serta pendinginan di lokasi yang terdampak kebakaran.

Polda Kalteng mengingatkan masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Polisi menilai pembakaran lahan, termasuk dalam skala kecil, dapat berkembang dan berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat, serta kualitas udara.

“Mari bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat maupun petugas terkait,” pungkas Budi.

BAGIKAN
Add preferred source on Google
Anda harus login untuk memberikan komentar.