Yusril Persilakan Media Bongkar Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong yang Ditemukan Ombudsman

Yusril Persilakan Media Bongkar Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong yang Ditemukan Ombudsman
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ujung kanan) sedang memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Ikhtisar
  • • Yusril Ihza Mahendra mempersilakan media melihat langsung fasilitas yang disebut Ombudsman RI sebagai kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • • Pemerintah ingin memastikan fungsi fasilitas tersebut dan siapa yang menggunakannya sebelum mengambil tindakan.
  • • Yusril menegaskan sanksi akan dijatuhkan jika petugas terbukti menyediakan atau mengomersialkan fasilitas untuk narapidana.

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, diperiksa secara terbuka.

Yusril bahkan mempersilakan media datang langsung ke Lapas Cibinong untuk melihat fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman. Menurut dia, pemeriksaan terbuka diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis, 24 September 2026.

Yusril mengatakan pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu peruntukan fasilitas yang ditemukan tersebut. Dia juga ingin mengetahui pihak yang menggunakan fasilitas itu.

“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” katanya.

Yusril Siapkan Sanksi Jika Ada Komersialisasi

Yusril mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut. Koordinasi itu dilakukan sejak Rabu hingga Kamis pagi.

Pemerintah, kata dia, tidak akan membiarkan pelanggaran apabila pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas.

Yusril secara khusus menyoroti kemungkinan keterlibatan pejabat atau pegawai pemasyarakatan dalam penyediaan fasilitas tersebut. Jika fasilitas itu disediakan atau dikomersialkan untuk narapidana, sanksi akan dijatuhkan.

“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegasnya.

Sebaliknya, Yusril meminta Ombudsman memberikan klarifikasi secara terbuka apabila pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa temuan mengenai fasilitas mewah tersebut muncul karena salah persepsi.

Dia menilai penyelesaian persoalan harus mengacu pada kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong. Karena itu, Yusril meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan melibatkan media.

“Sebagai sesama abdi negara, mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” ujar Yusril.

Ombudsman Temukan Kluster Mewah dan Celah Keamanan

Temuan yang menjadi perhatian Yusril berasal dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan kluster mewah yang dihuni narapidana. Fasilitas di kawasan tersebut disebut cukup lengkap sehingga Ombudsman menyorot keberadaannya.

Ombudsman juga menemukan celah keamanan di bagian belakang kawasan lapas yang dinilai berpotensi menjadi akses keluar.

Atas temuan itu, Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kini, pemerintah membuka pemeriksaan fasilitas tersebut kepada media untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar untuk menentukan apakah fasilitas yang ditemukan memang diperuntukkan bagi narapidana, memiliki fungsi lain, atau berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan.

BAGIKAN
Add preferred source on Google
Anda harus login untuk memberikan komentar.