- • Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
- • Fasilitas mewah itu ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
- • Lapas Cibinong dihuni sejumlah narapidana kasus besar, termasuk Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Rahmat Effendi, dan Indra Kenz.
INFORMASI.COM, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan fasilitas di dalam lapas yang disebut memiliki standar seperti apartemen.
Temuan itu muncul ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Pemeriksaan tersebut mengungkap keberadaan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk ruang hunian narapidana.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong kemudian menarik perhatian karena lapas tersebut juga menjadi tempat menjalani pidana sejumlah terpidana dalam perkara besar yang pernah menjadi perhatian publik.
Salah satu nama yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong adalah Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Setelah sebelumnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Salemba, Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 19 Agustus 2023.
Dua terpidana lain dalam perkara yang sama juga berada di Lapas Cibinong, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya merupakan asisten rumah tangga Sambo.
Kuat Ma'ruf menjalani hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara.
Nama lain yang menghuni Lapas Cibinong adalah Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Harvey mulai menjalani hukuman di Lapas Cibinong pada Juli 2025 setelah mendapat vonis 20 tahun penjara. Mahkamah Agung pada bulan yang sama menolak permohonan kasasinya sehingga hukuman tersebut tetap berlaku.
Suami aktris Sandra Dewi itu disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam perkara korupsi tata niaga timah tersebut.
Selain Sambo dan Harvey, Lapas Cibinong juga menjadi tempat menjalani pidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.
Pepen mulai ditahan di Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023 setelah terjerat perkara suap dan gratifikasi saat menjabat Wali Kota Bekasi. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Daftar narapidana kasus besar di Lapas Cibinong juga mencakup Heru Hidayat. Ia menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya dan Asabri.
Selain Heru, terdapat Teddy Tjokrosaputro dan Pieter Rasiman yang juga menjalani pidana di lapas tersebut.
Sejumlah terpidana perkara korupsi impor gula turut menghuni Lapas Cibinong. Mereka antara lain Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dan Tony Wijaya Ng.
Dari perkara korupsi perusahaan negara, terdapat Bambang Rianto yang merupakan terpidana kasus korupsi Waskita Karya.
Nama Indra Kesuma alias Indra Kenz juga tercatat sebagai narapidana di Lapas Cibinong. Indra Kenz menjalani hukuman dalam perkara penipuan melalui platform Binomo yang menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, juga menjadi salah satu narapidana yang disebut menempati fasilitas di Lapas Cibinong dalam rangka menjalani program pembebasan bersyarat.
Temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman kini menjadi persoalan tersendiri karena menyangkut standar fasilitas yang tersedia bagi warga binaan di dalam lapas. Ombudsman sebelumnya menemukan area yang disebut memiliki fasilitas cukup lengkap dan menyerupai hunian apartemen di lingkungan Lapas Cibinong.