- • BGN menghentikan permanen operasional empat SPPG karena dinilai indisipliner dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
- • Keempat SPPG tersebut berada di Kabupaten Karo, Blora, Bantul, dan Jayapura dengan total 10.112 penerima manfaat.
- • BGN mengalihkan layanan penerima manfaat ke SPPG terdekat yang memiliki SLHS dan kapasitas memadai.
INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan itu diambil setelah keempat SPPG dinilai tidak disiplin dalam menjalankan operasional serta tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN setelah mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, dan kemampuan masing-masing SPPG memperbaiki sistem keamanan pangan.
"Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan," kata Ketut dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi BGN, Minggu (27/9/2026).
Menurut Ketut, keputusan tersebut juga berkaitan dengan riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. BGN menempatkan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat sebagai pertimbangan utama dalam menjatuhkan sanksi tersebut.
Keempat SPPG yang ditutup permanen masing-masing berada di empat daerah.
SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya. SPPG tersebut melayani 2.997 penerima manfaat dan diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Selanjutnya, BGN menghentikan operasional SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih itu melayani 2.614 penerima manfaat berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 juga dikenai pemberhentian permanen. SPPG yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara tersebut melayani 2.281 penerima manfaat. Keputusan itu tertuang dalam SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
Sementara itu, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, menjadi SPPG keempat yang dihentikan permanen. SPPG yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua itu melayani 2.220 penerima manfaat dan diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Secara keseluruhan, keempat SPPG tersebut melayani 10.112 penerima manfaat. BGN menyatakan layanan mereka akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mempunyai kapasitas yang mencukupi.
Dengan mekanisme tersebut, BGN memastikan penerima manfaat tetap mendapatkan layanan MBG meski operasional empat SPPG dihentikan.
Kapan SPPG Bisa Ditutup Permanen?
BGN menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian operasional secara permanen. Salah satunya adalah SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.
Pemberhentian permanen juga dapat dilakukan jika SPPG telah dikenai sanksi penghentian operasional sementara lebih dari dua kali. Selain itu, sanksi dapat diterapkan apabila pengelola tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Faktor lainnya adalah tidak adanya rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut mengatakan langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya BGN menjaga keamanan pelaksanaan MBG dan memulihkan kepercayaan publik terhadap program tersebut.
"Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini," ujar Ketut.
BGN, kata dia, akan memastikan pengalihan layanan berjalan lancar dan memperkuat pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.