- • Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
- • Surat Presiden tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
- • Komisi III akan segera melalukan uji kelayakan atau fit & proper test terhadap Suyudi.
INFORMASI.COM, JAKARTA — DPR RI menerima surat Presiden (surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Menindaklanjuti surat tersebut, DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hal tersebut dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Habiburokhman, Pimpinan DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
"Pagi ini Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Habiburokhman.
Baca Juga
Kapolri Tolak Perubahan Posisi Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Jadi Petani
Video
Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
"Menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri," ujar Habiburokhman.
Keputusan tersebut kemudian disepakati peserta rapat.
"Apakah disepakati, saudara-saudara?" tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab peserta rapat.