- • DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dalam rapat paripurna, Kamis, 1 Oktober 2026.
- • DPR juga menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
- • Pergantian tersebut diproses setelah Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden kepada DPR dan Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
INFORMASI.COM, Jakarta — Tongkat komando Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru. DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sebelum rapat paripurna, Komisi III DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Persetujuan di Komisi III diberikan secara aklamasi oleh anggota yang hadir.
DPR Setujui Pemberhentian Listyo Sigit
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Anggota DPR yang hadir kemudian menjawab, “Setuju.”
Setelah rapat, Puan mengatakan pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat. Ia menyebut pergantian tersebut dilakukan karena masa jabatan Sigit memang sudah waktunya berakhir.
Ketika ditanya apakah pemberhentian berkaitan dengan batas usia, Puan membantahnya.
Suyudi Ario Seto Disetujui sebagai Kapolri
Setelah meminta persetujuan pemberhentian Listyo Sigit, Puan melanjutkan agenda dengan meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
Forum kembali menjawab, “Setuju.”
Persetujuan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah Komisi III DPR menyelesaikan fit and proper test terhadap Suyudi pada Kamis pagi. Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung terbuka di Kompleks Parlemen dan membahas visi, misi, serta kesiapan Suyudi memimpin Polri.
Pergantian Berawal dari Surpres Presiden
Proses pergantian Kapolri bermula setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden atau Surpres dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026.
Surpres tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk memproses usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Setelah itu, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri.
Komisi III kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri sebelum keputusan tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung melalui tahapan kelembagaan antara Presiden dan DPR.
Suyudi Bawa Gagasan Transformasi Polri
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi menyampaikan visi dan agenda yang akan dibawa jika memimpin Polri.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah doktrin “Polisi Bersama Rakyat”, dengan masyarakat ditempatkan sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Suyudi juga menyatakan bahwa reformasi Polri masih memiliki pekerjaan rumah, khususnya dalam perubahan kultur institusi. Ia menilai transformasi struktural, instrumental, dan kultural membutuhkan proses yang tidak mudah.
Agenda tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi III sebelum memberikan persetujuan terhadap pencalonannya.
Dari Kapolda hingga Kepala BNN
Sebelum diajukan sebagai Kapolri, Suyudi Ario Seto memiliki pengalaman dalam sejumlah posisi strategis di kepolisian.
Ia pernah menjabat sebagai Kapolda Banten. Sebelumnya, Suyudi juga menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya. Dalam struktur pemerintahan terbaru, ia kemudian dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak yang dibawa Suyudi ketika menjalani proses pencalonan sebagai Kapolri.
Akhir Masa Kepemimpinan Listyo Sigit
Listyo Sigit Prabowo memimpin Polri sejak 2021.
Pergantian ini sekaligus mengakhiri periode kepemimpinannya di institusi kepolisian setelah lebih dari lima tahun menjabat.
Selama masa kepemimpinannya, Polri menghadapi berbagai agenda besar, mulai dari penanganan keamanan nasional, transformasi pelayanan kepolisian, penegakan hukum, hingga tuntutan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi.
Kini, tongkat komando Polri beralih kepada Suyudi Ario Seto setelah DPR memberikan persetujuan dalam rapat paripurna.
Menanti Pelantikan Kapolri Baru
Setelah persetujuan DPR, tahapan berikutnya adalah pelantikan Suyudi sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Puan sebelumnya menyatakan pelantikan direncanakan berlangsung pada Kamis siang sehingga tidak terjadi kekosongan dalam jabatan Kapolri.
Pergantian tersebut menandai dimulainya periode baru kepemimpinan Polri.
Bagi Suyudi, jabatan tersebut sekaligus membawa tanggung jawab untuk menjalankan agenda yang telah disampaikan dalam uji kelayakan, termasuk transformasi institusi dan penguatan hubungan kepolisian dengan masyarakat.
Dengan persetujuan DPR pada 1 Oktober 2026, proses pergantian Listyo Sigit menuju Suyudi Ario Seto memasuki tahap akhir dan membuka babak baru dalam kepemimpinan Korps Bhayangkara.