- • BGN mulai 5 Oktober 2026 mengubah insentif SPPG dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi yang dibagikan kepada penerima manfaat.
- • Sejumlah akun yang mengaku atau diduga sebagai pegawai maupun pemilik SPPG mempertanyakan kebijakan baru itu.
- • Mereka menanyakan semua investasi yang sudah dikeluarkan tidak akan cukup balik modal oleh kebijakan baru tersebut.
INFORMASI.COM, Jakarta - Perubahan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya mendapat tanggapan dari perwakilan mitra di daerah. Sejumlah akun media sosial yang diduga merupakan pegawai atau pemilik SPPG juga mempertanyakan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
BGN menetapkan insentif SPPG yang sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Skema baru itu mulai berlaku pada 5 Oktober 2026 dan dihitung berdasarkan jumlah porsi serta kapasitas layanan masing-masing dapur.
Kebijakan tersebut langsung memunculkan pertanyaan dari sejumlah akun di kolom komentar media sosial terkait unggahan mengenai perubahan insentif.
Salah satu akun, @er_sany7, mempertanyakan kondisi SPPG yang melayani penerima manfaat di bawah 2.000 orang. Ia juga menyoroti biaya perawatan dapur serta risiko yang harus ditanggung mitra apabila terjadi kejadian luar biasa atau KLB.
“Pak gimana kami dengan PM di bawah 2000 dan kami tetap mengeluarkan biaya maintenance juga terus jika ada KLB imbasnya ke mitra?” tulis akun tersebut.
Akun itu kemudian mempertanyakan perubahan ketentuan kerja sama antara pemerintah dan mitra SPPG. Menurut dia, perubahan aturan perlu mempertimbangkan posisi mitra sebagai pihak yang telah mengeluarkan biaya untuk menjalankan dapur.
“Bagaimana berlakunya kontrak terhadap mitra akan berubah-ubah terus sesuai kebijakan pimpinan, untuk apa dilakukan kontrak kalau kontraknya bisa diubah tanpa mendudukkan mitra selaku partner negara,” tulisnya.
Ia juga mempertanyakan apakah kondisi setiap dapur akan menjadi pertimbangan dalam penerapan skema baru.
“Tanpa melihat kondisi kami mitra yang tidak semua sama kondisi dapurnya pak,” tulis akun tersebut.
Ada yang Minta Uang Investor Dikembalikan
Komentar lain datang dari akun @radityaimanuddins etiawan. Akun tersebut meminta pemerintah mempertimbangkan pengembalian modal investor apabila pemerintah ingin mengambil alih pengelolaan dapur SPPG.
“Kembalikan uang investor (investasi, red.) pak, biar pemerintah ambil alih itu dapur,” tulis akun tersebut.
Ia juga meminta pemerintah melihat kondisi di lapangan sebelum menerapkan perhitungan berdasarkan jumlah penerima manfaat. Menurut akun itu, kapasitas maksimal sebuah dapur dapat mencapai 2.400 penerima manfaat, tetapi realisasi pelayanan sejumlah dapur disebut berada di bawah 2.000 penerima.
“PM maksimal 2.400, namun rata-rata dapur melayani di bawah 2.000,” tulisnya.
Akun tersebut juga menyebut ada sekolah yang menolak menerima MBG sehingga jumlah penerima manfaat di sejumlah dapur semakin berkurang. Bahkan, menurut dia, terdapat dapur yang melayani kurang dari 1.000 penerima manfaat.
“Status sekarang banyak sekolah yang menolak sehingga PM sisa sedikit bahkan ada PM yang di bawah 1.000,” tulisnya.
Di kolom komentar yang sama, akun @myseserahanriau menyatakan setuju dengan usulan pengembalian modal mitra.
“Saya setuju kali ini, kembalikan aja uang mitra, pusing juga bermitra dengan pemerintah ini,” tulis akun tersebut.
SPPG Klaim Pernah Melayani 3.900 Penerima Manfaat
Komentar lain yang cukup panjang datang dari akun @herryharri ry. Akun tersebut menceritakan perubahan jumlah penerima manfaat yang menurutnya pernah terjadi di dapurnya.
“Dulu PM kami ada 3.900, dapat insentif di kalian 2.000, kemudian PM kami diambil SPPG lainnya menjadi 2.700,” tulisnya.
Menurut akun tersebut, pembagian penerima manfaat saat itu dilakukan karena masih banyak dapur yang belum memperoleh penerima manfaat. Ia mengatakan mitra sebelumnya mendapat pemahaman bahwa jumlah penerima manfaat tidak mengubah besaran insentif harian.
“Diberi pemahaman bahwa sama saja mau banyak atau sedikit PM-nya tetap 6 juta,” tulisnya.
Kini, menurut dia, perhitungan kembali menggunakan jumlah penerima manfaat dengan tarif Rp2.000 per porsi. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan alasan perubahan kebijakan yang sama-sama disebut berdasarkan asas keadilan.
“Sekarang dengan alasan keadilan maka dikalikan kembali PM x 2000 ... dengan alasan keadilan juga,” tulisnya.
Ia kemudian mempertanyakan perubahan ukuran keadilan tersebut.
“Ijin bertanya dengan sopan, keadilannya kok berubah-ubah sesuai yang memimpin? Bukan melihat ke lapangan dan memikirkan yang investasi?” tulis akun itu.
Akun tersebut juga meminta kondisi dapur dan kesiapan sumber daya manusia menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran insentif. Ia mengusulkan agar pemerintah menurunkan tim untuk melihat kondisi masing-masing SPPG.
“Tolong dijadikan juga parameter besaran dapur dan kesiapan team, dengan diturunkan peninjau,” tulisnya.
BGN: Rp2.000 Per Porsi untuk Penyesuaian Proporsional
Sementara itu, BGN menjelaskan perubahan skema tersebut dilakukan karena jumlah penerima manfaat setiap SPPG berbeda. Sebelumnya, setiap dapur memperoleh insentif Rp6 juta per hari meskipun jumlah penerima manfaatnya tidak sama.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pemerintah kini menggunakan jumlah porsi sebagai dasar penghitungan insentif.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono.
BGN menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Besaran insentif dikaitkan dengan jumlah porsi, kapasitas layanan, dan hari operasional SPPG.
Angka Rp2.000 tersebut juga merupakan bagian dari pagu Rp15.000 per penerima manfaat. BGN membagi pagu itu menjadi Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Perubahan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam petunjuk teknis yang berlaku sebelumnya, insentif fasilitas SPPG ditetapkan Rp6 juta per hari maksimal enam hari dalam sepekan dan tidak dipengaruhi jumlah penerima manfaat. Ketentuan tersebut berlaku selama dua tahun sejak SPPG mulai beroperasi, sebelum dilakukan evaluasi.
Di tengah perubahan tersebut, keberatan dari sejumlah akun yang diduga berasal dari lingkungan SPPG memperlihatkan persoalan yang mereka soroti bukan hanya nominal Rp2.000 per porsi. Mereka juga mempertanyakan biaya pemeliharaan dapur, perubahan jumlah penerima manfaat, investasi awal, serta kepastian aturan kerja sama dengan pemerintah. BGN sendiri menyatakan perubahan dilakukan untuk membuat pemberian insentif lebih proporsional terhadap jumlah porsi dan kapasitas layanan setiap SPPG.