MK Klaim Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Milik Gibran, Certificate of Attendance Dipersoalkan

MK Klaim Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Milik Gibran, Certificate of Attendance Dipersoalkan
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat mengucapkan selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam akun Youtube Setwapres, Rabu (22/10/2025). Foto: BPMI Setwapres
Ikhtisar
  • • MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA dari luar negeri yang menjadi dasar pencalonannya sebagai wakil presiden.
  • • Hakim MK Arsul Sani menilai certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
  • • Denny Indrayana Cs. melayangkan gugatan ke MK untuk meminta Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres 2024, penetapannya dibatalkan, hingga pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.

INFORMASI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikannya.

Hakim MK Arsul Sani mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan kesetaraan pendidikan. Salah satu dokumen yang diperiksa Mahkamah adalah certificate of attendance.

Menurut Arsul, dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.

“Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK dalam memeriksa dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan bagi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Arsul kemudian menyampaikan kesimpulan Mahkamah berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. MK, kata dia, tidak memperoleh bukti yang dapat meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Arsul.

Gugatan Bermula dari Syarat Pendidikan Cawapres

Perkara tersebut telah bergulir di MK sejak sidang perdana pada Senin (21/9). Dalam persidangan awal, para pemohon menyampaikan alasan gugatan sekaligus petitum yang mereka minta kepada Mahkamah.

Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka menilai terdapat persoalan karena bukti kelulusan SMA atau sederajat menjadi salah satu syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam pencalonan.

Pemohon juga menggugat ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dipersoalkan karena mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden dari luar negeri tidak perlu menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dari ketentuan itulah perkara kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

Tidak berhenti pada status pencalonan, pemohon meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan hasil Pemilu 2024 dibatalkan sepanjang menyangkut Gibran.

Keputusan yang diminta untuk dibatalkan meliputi Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jika permintaan tersebut dikabulkan, pemohon meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden. Proses itu diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada bagian akhir petitum, pemohon menyerahkan alternatif kepada Mahkamah untuk memberikan putusan yang dianggap adil atau ex aequo et bono.

Dengan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut, titik penting perkara kini berada pada penilaian MK terhadap bukti yang diajukan dalam persidangan. Mahkamah secara spesifik menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan lulusan SMA atau sederajat.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.