MK Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs soal Ijazah dan Diskualifikasi Gibran

MK Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs soal Ijazah dan Diskualifikasi Gibran
Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan putusan MK soal gugatan Denny Indrayana Cs terkait kebasahan ijazah setara SMA Gibran. Foto: Youtube MK
Ikhtisar
  • • MK menyatakan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
  • • Di tengah putusan itu, MK justru menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA dari luar negeri.
  • • Hakim MK Arsul Sani mempersoalkan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan kesetaraan pendidikan Gibran.

INFORMASI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Alasannya bukan karena Mahkamah menyatakan dokumen pendidikan Gibran memenuhi syarat, melainkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

Suhartoyo menjelaskan para pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Kondisi tersebut membuat mereka tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Putusan itu membuat MK tidak masuk lebih jauh untuk mengabulkan atau menolak permintaan pemohon terkait status pencalonan Gibran. Namun, dalam pertimbangan mengenai bukti yang diperiksa, Mahkamah tetap mengungkap temuan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan salah satu dokumen yang diperiksa dalam perkara tersebut adalah certificate of attendance. Dokumen itu digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan atau Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai pendidikan Gibran.

Menurut Arsul, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri.

“Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Temuan itu kemudian menjadi bagian dari fakta persidangan yang disampaikan Mahkamah. Arsul mengatakan MK tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.

“Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.

Dengan demikian, ada dua hal berbeda yang muncul dari putusan MK tersebut. Perkara tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara dalam pemeriksaan bukti Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan SMA.

Putusan itu sekaligus menunjukkan bahwa temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Hambatan utama gugatan berada pada kedudukan hukum pihak yang mengajukannya.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.