- • Putusan MK soal syarat pendidikan Gibran memicu perbincangan baru di media sosial, termasuk mengenai peluangnya mengikuti kontestasi politik setelah masa jabatan 2024–2029.
- • MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- • Namun, putusan tersebut tidak menyatakan Gibran dilarang mengikuti Pilpres 2029. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
INFORMASI.COM, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Sidang yang digelar pada 6 Oktober 2026 tersebut berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Namun, ada bagian pertimbangan MK yang kemudian menjadi perhatian publik. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Pertanyaan soal Pilpres 2029 Bermunculan
Setelah putusan dibacakan, pembahasan di media sosial kemudian bergeser dari persoalan pencalonan Gibran pada 2024 menuju pertanyaan mengenai kelanjutan karier politiknya pada 2029.
Salah satu perbincangan yang muncul adalah apakah temuan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut secara otomatis akan memengaruhi kemungkinan Gibran mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2029.
Pertanyaan tersebut perlu dibedakan dari isi putusan MK.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK tidak menjatuhkan keputusan yang menyatakan Gibran tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya. Mahkamah justru menyatakan persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Dengan demikian, putusan terbaru MK tidak dapat dibaca sebagai larangan otomatis bagi Gibran untuk mengikuti Pilpres 2029.
Ferry Koto Singgung Perdebatan Pendidikan Gibran
Perdebatan mengenai pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi perhatian Ferry Koto melalui akun X miliknya.
Dalam unggahannya menjelang putusan, Ferry membahas konsep pathway dalam pendidikan internasional. Ia berpendapat bahwa jalur pendidikan tersebut memungkinkan seseorang melanjutkan pendidikan tinggi tanpa mengikuti pola pendidikan yang sama persis dengan sistem SMA di Indonesia.
@ferrykoto Putusannya walaupun menolak, tapi sedikit merugikan Gibran. MK nyebut walaupun tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA. Tapi tidak nyebut pathway ini valid untuk lanjut ke S1. Padahal ijazah S1 nya sih valid
— Erland Ariasena P (@erlandariasena) October 6, 2026
Ferry juga berpendapat bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu menggunakan frasa “paling rendah tamat SMA atau sederajat”, sehingga menurut pandangannya persoalan tersebut perlu dibaca dalam konteks sistem pendidikan internasional.
@ferrykoto Kok ribet bgt ya negara konoha ini, ijazah s1 ada tapi yg dicari2 ijazah sma
— fendrirs (@fendrirs147995) October 6, 2026
@ferrykoto Pertanyaannya: apakah gibran msh bisa ikut pilpres 2029 tanpa ada ijazah tamat SLTA? Apakah hal ini bisa terulang lagi dgn alasan bhw penyetaraan dan syarat pencalonan adlh sepenuhnya kewenangan lembaga negara yg diberikan UU?
— Irene (@Irenevalu) October 7, 2026
@ferrykoto Mengapa harus ada peraturan semacam ini dari awalnya? Jika memang ada yg lulus dari luar negeri sepanjang ijazah kelulusan S1 nya ada yasuda itu yg menjadi tolak ukur untuk validasi.. mengapa harus dipaksakan untuk adanya penyerataan? Lah wong sistem pendidikan saja sudah beda...
— adrian (@adri_GW) October 6, 2026
Namun, putusan MK kemudian memberikan fakta yang berbeda pada aspek pembuktian. Mahkamah menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Perbedaan antara argumen di media sosial dan pertimbangan hukum tersebut menjadi salah satu alasan isu ini kembali ramai dibahas.
Mamat Alkatiri dan Reaksi di Media Sosial
Komika Mamat Alkatiri juga menjadi salah satu figur yang ikut diperbincangkan ketika isu politik yang berkaitan dengan Gibran kembali ramai.
@MamatAlkatiri Tinggal ambil paket C selesai tuh barang
— Doke (@Dokebassi) October 6, 2026
@MamatAlkatiri Tapi ijazah S1 nya valid kan ya? Kayanya jarang ada yang bahas. Dan berarti orang2 yg jalur pathway ini ga bisa jadi capres/cawapres ke depannya?
— Erland Ariasena P (@erlandariasena) October 6, 2026
Mamat selama ini dikenal kerap menggunakan satire dan humor untuk merespons isu politik dan sosial. Sejumlah kajian mengenai konten Mamat dan rekan-rekannya juga mencatat penggunaan ironi, sinisme, sarkasme, satire, hingga innuendo dalam menyampaikan kritik sosial.
@MamatAlkatiri Harus dilihat lg peraturan KPU, kalo ditulis min. Ijazah SMA, gibran masih bisa karena ada ijazah S1 (suket dia skg bisa dipake daftar ke univ.) Kecuali kl KPU mewajibkan semua paslon punya ijazah pendidikan SD-SMA (S1)
— Your Secret Admirer (@celebadmirer_) October 6, 2026
Dalam konteks pemberitaan mengenai putusan MK terbaru, komentar-komentar di media sosial kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir mengenai konsekuensi politik bagi Gibran.
@MamatAlkatiri Mmg tujuannya buat 2029.. bukan sekarang.. lwt MK biar semua org tau kalo dia ga lulus sma 👀
— Susi Sinambela (@SusiSinambela) October 6, 2026
Sebagian pengguna media sosial menghubungkan putusan tersebut dengan Pilpres 2029, sementara lainnya mempertanyakan apakah putusan MK memang memiliki konsekuensi langsung terhadap pencalonan Gibran di masa mendatang.
Jadi, Apakah Gibran Otomatis Tidak Bisa Ikut 2029?
Jawabannya perlu hati-hati. Belum ada putusan MK dalam perkara ini yang menyatakan Gibran tidak dapat mengikuti Pilpres 2029.
Perkara yang diputus MK berkaitan dengan keabsahan pencalonan dan hasil Pilpres 2024. Para pemohon memang meminta sejumlah konsekuensi, termasuk pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres dan pembatalan pelantikannya. Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Pada saat yang sama, Mahkamah menyampaikan bahwa persoalan penilaian terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, putusan tersebut tidak sama dengan keputusan yang melarang Gibran maju pada 2029.
Persoalan mengenai siapa yang dapat mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2029 tetap akan bergantung pada persyaratan hukum dan proses pencalonan yang berlaku ketika tahapan pemilu tersebut berlangsung.
Putusan MK Picu Perdebatan Baru
Putusan ini akhirnya membuka kembali perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, proses verifikasi persyaratan calon, serta batas kewenangan MK dalam perkara PHPU setelah seorang calon terpilih dan dilantik.
Di media sosial, perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan politik yang lebih jauh: bagaimana status Gibran setelah 2029 dan apakah persoalan pendidikan ini akan berpengaruh terhadap pencalonannya di masa mendatang?
Untuk saat ini, yang dapat dipastikan dari putusan 6 Oktober 2026 adalah MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden dan tidak mengeluarkan putusan yang secara otomatis melarangnya mengikuti Pemilu 2029.
Sementara itu, soal terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan pada pemilu berikutnya merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan aturan dan proses pencalonan yang berlaku pada saat itu.