Kenapa Bupati Gowa Husniah Diusulkan Berhenti? Ini 3 Persoalan yang Disorot DPRD

Kenapa Bupati Gowa Husniah Diusulkan Berhenti? Ini 3 Persoalan yang Disorot DPRD
Ada tiga persoalan yang menjadi dasar pendapat DPRD, yakni pengadaan seragam sekolah gratis, pemberhentian program beasiswa doktoral, dan dugaan perbuatan tercela.

Ikhtisar
  • • DPRD Gowa menetapkan pendapat dalam Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan mengusulkan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang.
  • • Ada tiga persoalan yang menjadi dasar pendapat DPRD, yakni pengadaan seragam sekolah gratis, pemberhentian program beasiswa doktoral, dan dugaan perbuatan tercela.
  • • Mahkamah Agung kemudian mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026, sehingga proses pemberhentian masuk ke tahapan berikutnya hingga kini.

INFORMASI.COM, Jakarta – Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa.

Putusan tersebut berkaitan dengan pendapat DPRD Gowa yang sebelumnya ditetapkan melalui rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, seluruh tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan persetujuan untuk melanjutkan proses usulan pemberhentian Husniah sesuai mekanisme hukum.

Perkara uji pendapat tersebut kemudian diregistrasi di MA dengan Nomor 1 P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada Kamis (1/10/2026).

Amar putusan MA menyatakan, "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum."

1. Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis

Salah satu persoalan yang menjadi dasar pendapat DPRD Gowa adalah pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna HMP, Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid membacakan bahwa berdasarkan hasil hak angket, laporan Pansus, persesuaian alat bukti, dan fakta yang diperoleh selama penyelidikan, Bupati Gowa dinilai terindikasi kuat melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

"Bupati Kabupaten Gowa terindikasi kuat melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025," kata Idil saat membacakan pendapat DPRD.

Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang kemudian dibawa DPRD Gowa dalam permohonan uji pendapat kepada MA.

2. Pemberhentian Program Beasiswa Doktoral

Persoalan kedua berkaitan dengan program beasiswa doktoral atas nama Rizqilah.

DPRD Gowa menyatakan Husniah terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian program beasiswa tersebut.

"Bupati Kabupaten Gowa terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian program beasiswa doktoral atas nama Saudari Rizqilah," ujar Idil.

Dugaan tersebut turut menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam proses uji pendapat DPRD Gowa di MA.

3. Dugaan Perbuatan Tercela

Persoalan ketiga yang menjadi dasar pendapat DPRD adalah dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan ketentuan mengenai larangan dan alasan pemberhentian kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

DPRD menilai persoalan tersebut berkaitan dengan integritas dalam menjalankan jabatan kepala daerah. DPRD juga menyebut dugaan tersebut berdampak terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat.

Namun, seluruh poin tersebut merupakan materi pendapat DPRD dan proses pemeriksaan hukum. Penyebutan adanya dugaan atau indikasi dalam proses hak angket tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.