- • Pemerintah dan DPR menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah.
- • Adapun biaya yang harus dibayar calon jemaah haji rata-rata Rp54,64 juta.
- • Rata-rata pelunasan turun menjadi Rp23,04 juta dari sekitar Rp26,43 juta pada 2026, karena adanya subsidi pemerintah.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah bersama DPR menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Meski total biaya haji masih mendekati Rp100 juta, calon jemaah hanya perlu menyiapkan rata-rata Rp23,04 juta untuk pelunasan setelah dikurangi setoran awal dan sejumlah komponen pembiayaan lainnya.
Kesepakatan biaya haji 1448 Hijriah/2027 Masehi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat penetapan BPIH bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35," kata Dasco.
Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari keseluruhan biaya. Adapun 44,50 persen sisanya, setara Rp43.817.526,35 per jemaah, bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Pemerintah memperkirakan nilai manfaat yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji 2027 mencapai sekitar Rp8,8 triliun. Skema ini memungkinkan biaya yang dibayarkan jemaah lebih rendah daripada total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
Pelunasan Haji 2027 Turun Rp3,38 Juta
Penurunan beban pelunasan menjadi salah satu perubahan utama dalam penetapan biaya haji 2027. Rata-rata pelunasan yang harus dibayar jemaah ditetapkan sekitar Rp23.048.825, turun dari kisaran Rp26,43 juta pada 2026.
Dengan demikian, calon jemaah menghadapi penurunan beban pelunasan sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran tersebut berbeda dari nilai Bipih Rp54,64 juta karena pemerintah memperhitungkan sejumlah komponen yang telah tersedia atas nama jemaah. Setiap calon jemaah memiliki setoran awal Rp25 juta, ditambah nilai manfaat pada rekening virtual atau virtual account (VA) sekitar Rp3,4 juta serta subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta.
Setelah komponen tersebut diperhitungkan, jumlah yang perlu dilunasi menjadi jauh lebih rendah daripada nilai Bipih yang ditetapkan.
Penurunan pelunasan ini berlangsung ketika total kebutuhan biaya haji tetap tinggi. Pemerintah dan DPR mempertahankan skema pembiayaan gabungan antara pembayaran jemaah dan nilai manfaat dana haji untuk menutup kebutuhan penyelenggaraan.
Pemerintah Tanggung Sebagian Biaya Pelayanan Dalam Negeri
Selain menggunakan nilai manfaat dana haji, pemerintah memberikan subsidi untuk komponen pelayanan di dalam negeri. Rata-rata biaya pelayanan tersebut mencapai sekitar Rp5,64 juta per jemaah.
Menurut Dasco, pemerintah akan menanggung sekitar Rp3 juta dari komponen tersebut. Setelah subsidi diperhitungkan, biaya yang dibebankan dalam komponen itu menjadi sekitar Rp2,6 juta per jemaah.
Secara keseluruhan, BPIH 2027 terdiri atas biaya pelayanan di Indonesia, pelayanan selama jemaah berada di Arab Saudi, serta penerbangan. Rata-rata biaya pelayanan dalam negeri mencapai Rp5,64 juta per jemaah, sedangkan pelayanan di Arab Saudi sekitar Rp54,32 juta. Biaya penerbangan menjadi komponen besar lainnya, dengan rata-rata sekitar Rp38,5 juta per jemaah.
Biaya pelayanan dalam negeri mencakup akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, layanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Sementara itu, pembiayaan di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan biaya haji.
Menteri Haji Janji Kualitas Pelayanan Tetap Dijaga
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah bersama DPR berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah membayar biaya haji dan penggunaan nilai manfaat dana haji.
"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Irfan.
Ia mengatakan pemerintah juga akan melanjutkan efisiensi pada berbagai lini pelayanan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Pengelolaan dana haji menjadi perhatian karena pembiayaan berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut. Irfan menegaskan pemerintah harus mengelola dana itu secara transparan dan memastikan manfaatnya kembali kepada jemaah melalui pelayanan haji.
Penetapan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi. Kedua mata uang tersebut memengaruhi perhitungan biaya pelayanan dan operasional yang dibayarkan dalam valuta asing.
Pemerintah juga memperhitungkan kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Jika kenaikan harga bahan bakar pesawat menimbulkan kekurangan anggaran, pemerintah mengusulkan agar tambahan biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar.
Biaya Haji Berbeda Menurut Embarkasi
Rata-rata Bipih nasional tidak berarti setiap jemaah membayar jumlah yang sama. Besaran biaya dapat berbeda menurut embarkasi keberangkatan, terutama karena perbedaan biaya penerbangan dan pelayanan.
Jemaah yang berangkat dari Embarkasi Aceh, misalnya, tercatat memiliki Bipih terendah. Perbedaan biaya tersebut membuat calon jemaah perlu merujuk pada ketetapan sesuai embarkasi masing-masing untuk mengetahui nominal yang harus dilunasi.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M agar mempersiapkan diri dan mengikuti pengumuman resmi mengenai jadwal serta tahapan pelunasan.
Dengan penurunan rata-rata pelunasan menjadi sekitar Rp23,04 juta, beban pembayaran langsung calon jemaah pada 2027 lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, total biaya penyelenggaraan yang mencapai Rp98,46 juta menunjukkan bahwa pembiayaan haji Indonesia masih bergantung pada kombinasi setoran jemaah dan nilai manfaat dana haji.