Ikhtisar
- • Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua pemuda berinisial NM (28) dan RA (26) terkait dugaan penanaman ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
- • Polisi menyita tujuh pot tanaman ganja dengan tinggi sekitar 15–20 sentimeter yang disamarkan di antara tanaman cabai.
- • Kedua tersangka dijerat pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.
INFORMASI.COM, Jakarta - Polisi mengungkap dugaan praktik penanaman narkotika jenis ganja yang disamarkan di tengah kebun cabai di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua pemuda berinisial NM (28) dan RA (26) pada Kamis (8/10/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tujuh pot tanaman ganja dengan tinggi rata-rata sekitar 15–20 sentimeter. Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Rajapolah dan kini diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yayu Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas.
Menurut Yayu, polisi menemukan tujuh pot tanaman ganja di wilayah Rajapolah dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penanaman tersebut.
Tanaman Ganja Disamarkan di Kebun Cabai
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan hingga menemukan tanaman yang diduga merupakan ganja.
Polisi menduga tanaman tersebut sengaja ditempatkan di antara tanaman cabai untuk menyamarkan keberadaannya agar tidak mudah diketahui warga sekitar.
Yayu mengatakan, penyamaran itu menjadi salah satu cara yang digunakan untuk menutupi aktivitas penanaman ganja di lokasi tersebut.
Ia menegaskan, petugas mengamankan kedua tersangka bersama tujuh pot tanaman ganja sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Dalam kasus ini, NM dan RA dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Yayu menjelaskan, pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Saat ini, kedua tersangka beserta tujuh pot tanaman ganja telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus penanaman narkotika tersebut.