Komdigi Bidik Transaksi dan Aliran Dana Judi Online, Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judol

Komdigi Bidik Transaksi dan Aliran Dana Judi Online, Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judol
Foto Meutya Hafid (tangkapan layar website Komdigi)
Ikhtisar
  • • Komdigi menangani 4,03 juta konten judi online dari total 5,15 juta konten negatif sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026.
  • • Pemerintah memperluas pemberantasan judi online dengan menyasar transaksi, aliran dana, kepatuhan platform digital, dan penegakan hukum, bukan hanya memblokir situs.
  • • Dampak judi online sudah menjangkau keluarga dan anak-anak. Hampir 200.000 anak terpapar pada 2026.

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui pemblokiran situs dan penghapusan konten belum cukup untuk memberantas judi online di Indonesia. Pemerintah kini memperluas penindakan dengan menyasar transaksi dan aliran dana yang memungkinkan bisnis perjudian tetap beroperasi meski kontennya sudah dihapus dari ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan perubahan modus pelaku mengharuskan pemerintah memutus rantai perjudian dari hulu hingga hilir. Penanganan tidak boleh berhenti ketika situs diblokir karena pelaku masih dapat berpindah platform untuk menjangkau pengguna dan melanjutkan transaksi.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Besarnya tantangan tersebut terlihat dari catatan penindakan pemerintah. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten perjudian yang tersebar di berbagai kanal digital.

Sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP. Sisanya mencakup 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten di X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pelaku menyebarkan konten perjudian melalui beragam layanan digital. Karena itu, pemblokiran satu situs belum tentu menghentikan akses pengguna terhadap jaringan perjudian yang sama melalui kanal lain.

Komdigi Tangani 4,03 Juta Konten Judi Online

Data penindakan pada periode pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan besarnya porsi perjudian dalam persoalan konten negatif di Indonesia.

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,03 juta merupakan konten perjudian.

Namun, Meutya menegaskan pemerintah tidak ingin mengukur keberhasilan pemberantasan judi online hanya berdasarkan banyaknya konten yang dihapus. Pemerintah juga harus menilai apakah penindakan tersebut mampu mengurangi paparan masyarakat, membatasi akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian.

“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.

Komdigi juga menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital. Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, pemerintah menangani 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL melalui mekanisme tersebut.

Melalui sistem itu, pemerintah mendorong platform menindaklanjuti laporan serta memenuhi kewajiban moderasi konten sesuai ketentuan. Langkah tersebut diperlukan karena pelaku dapat memindahkan konten, tautan, dan jalur komunikasi ketika satu kanal ditutup.

Pemerintah Bidik Transaksi dan Aliran Dana Judi Online

Selain menutup akses digital, pemerintah memperkuat koordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum. Langkah ini diarahkan untuk memutus jalur pembayaran yang membuat aktivitas perjudian tetap menghasilkan keuntungan.

Meutya menilai penindakan terhadap konten akan kehilangan daya tekan apabila pengguna masih bisa menyetor uang dan pelaku tetap menerima hasil perjudian.

“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujarnya.

Pendekatan lintas sektor tersebut menempatkan pemberantasan judi online sebagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan teknologi informasi. Pemerintah juga perlu menelusuri pergerakan uang dan menindak aktivitas yang melanggar hukum agar pelaku tidak sekadar memindahkan operasinya ke platform baru.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena uang yang masuk ke perjudian dapat berasal dari pendapatan rumah tangga, pinjaman, bahkan dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar.

Tabungan Habis, Aset Keluarga Hilang akibat Judi Online

Dampak perjudian terlihat dari pengalaman RD, 31 tahun, yang mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat judi online. Ia bahkan menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi masalah hukum terkait penggelapan.

“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.

Pengalaman RD memperlihatkan bahwa kerugian akibat perjudian dapat meluas dari masalah keuangan menjadi konflik keluarga, kehilangan sumber penghasilan, dan persoalan hukum.

AN, 40 tahun, juga mengaku terjerat judi online setelah merasakan kemenangan pada awal bermain. Ia pernah memperoleh sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Keuntungan awal tersebut membuatnya terus berjudi, sedangkan kekalahan mendorongnya berusaha mendapatkan kembali uang yang sudah hilang.

Kebiasaan itu berujung pada utang dan tindakan kriminal. AN juga menyesali keputusannya tidak menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung karena memilih menggunakan waktu dan uang untuk berjudi.

“Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” ujar AN.

Kisah kedua orang tersebut menunjukkan bagaimana perjudian dapat mengganggu kehidupan keluarga, pekerjaan, dan tanggung jawab terhadap anak. Dampaknya tidak berhenti pada uang yang hilang, tetapi juga menyentuh hubungan sosial dan masa depan keluarga.

571.410 NIK Penerima Bansos Terkait Judi Online

Pemerintah juga menemukan keterkaitan antara aktivitas judi online dan penerima bantuan sosial (bansos). Pada 2024, sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos teridentifikasi terkait aktivitas perjudian.

Aktivitas tersebut tercatat melalui sekitar 7,5 juta transaksi dengan nilai deposit mencapai Rp957 miliar. Data itu memperlihatkan besarnya perputaran uang yang masuk ke perjudian pada kelompok penerima bantuan sosial.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena bansos ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Ketika uang masuk ke perjudian, kemampuan rumah tangga untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dapat ikut terdampak.

Ancaman serupa juga menjangkau anak-anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Angka tersebut memperluas persoalan judi online dari ranah penegakan hukum menjadi isu perlindungan anak. Paparan sejak usia dini membuat pengawasan keluarga, literasi digital, dan upaya pencegahan menjadi bagian penting dalam penanganannya.

“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.

Komdigi Ubah Ukuran Keberhasilan Pemberantasan Judi Online

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Pemerintah juga berencana memperkuat kepatuhan platform, meningkatkan literasi masyarakat, serta mempererat koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.

Meutya mengatakan pemerintah ingin memastikan penindakan menghasilkan dampak nyata, bukan sekadar menambah jumlah situs atau konten yang diblokir. Pemerintah menargetkan agar paparan tidak berkembang menjadi akses, akses tidak berlanjut menjadi transaksi, dan transaksi tidak berujung pada kerugian masyarakat.

“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun. Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online,” tegas Meutya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menggeser fokus pemberantasan judi online dari penutupan konten menuju pemutusan seluruh rantai operasional perjudian. Tantangan berikutnya adalah memastikan koordinasi lintas sektor mampu menekan transaksi dan aliran dana, sekaligus mengurangi dampak perjudian terhadap keluarga serta anak-anak.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.