- • Polres Bondowoso menangkap pemuda berinisial AS (24) yang diduga melakukan pelecehan terhadap Al-Qur’an dalam video yang beredar di media sosial.
- • Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 12 Oktober 2026 setelah video berdurasi sekitar satu menit memicu keresahan masyarakat.
- • Polisi mengamankan telepon seluler dan sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan serta mendalami motif terduga pelaku.
INFORMASI.COM, Jakarta — Polres Bondowoso, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial AS (24) yang diduga melakukan penistaan agama dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial dan WhatsApp. Terduga pelaku diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.
Pemuda tersebut diketahui bernama Affan Sulheh alias Affan bin Yakub, warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Polisi kini memeriksa yang bersangkutan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta motif di balik pembuatan video tersebut.
Wakil Kapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin (12/10/2026). Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Video Dugaan Penistaan Al-Qur’an Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi sekitar satu menit tersebar di media sosial dan aplikasi pesan. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan seorang pemuda melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mushaf Al-Qur’an.
Video itu disebut direkam menggunakan telepon seluler di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari. Berdasarkan laporan perkara, kejadian tersebut diduga berlangsung pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Beredarnya rekaman tersebut memicu reaksi masyarakat setempat. Sejumlah warga dilaporkan sempat mendatangi rumah terduga pelaku, tetapi yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Sebelum ditangkap polisi, terduga pelaku disebut sempat diamankan oleh pihak desa untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi massa.
Tokoh Agama Laporkan Kasus ke Polisi
Tokoh agama di Kecamatan Tlogosari, M Imam Haromain, bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat melaporkan dugaan penistaan agama tersebut kepada kepolisian pada Senin (12/10/2026) dini hari.
Haromain mengaku mengetahui video itu setelah menerimanya melalui media sosial dan WhatsApp. Setelah menelusuri informasi mengenai sosok yang diduga terlibat, ia kemudian melaporkan perkara tersebut agar diproses sesuai hukum.
Ia berharap polisi mengusut kasus itu secara menyeluruh. Haromain juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan muda, agar bijak menggunakan media sosial dan tidak membuat konten yang dapat melukai perasaan pemeluk agama.
Laporan terkait perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/333/X/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penyidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan video tersebut. Barang bukti yang disebut dalam laporan perkara meliputi:
- •Satu unit telepon seluler Samsung M20 berwarna biru.
- •Satu buah mushaf Al-Qur’an.
- •Satu buah celana dalam wanita.
- •Satu set perlengkapan tempat tidur berupa sprei biru-putih dan sarung guling ungu bermotif bunga.
Rekaman video juga menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik. Barang-barang tersebut akan diperiksa untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian dan memperkuat pembuktian perkara.
Terduga Pelaku Dijerat Pasal KUHP
Wakapolres Bondowoso menyebut terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 243 dan/atau Pasal 301 KUHP, dengan ancaman pidana yang disebut mencapai lima tahun penjara.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Polisi masih mendalami motif pembuatan video serta memeriksa barang bukti untuk menentukan penanganan perkara selanjutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan rekaman tersebut. Penyebaran ulang video berpotensi memperluas keresahan dan memicu konflik di tengah masyarakat.
Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bondowoso. Asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan sampai perkara tersebut diputus melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.