Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka KPK, Diduga terkait Korupsi Dana Siap Pakai

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka KPK, Diduga terkait Korupsi Dana Siap Pakai
Kepala BNPB, Suharyanto.
Ikhtisar
  • • KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB, Rabu (14/10/2026).
  • • Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, masuk daftar tersangka bersama pejabat BNPB dan dua pihak swasta atau total 5 orang.
  • • Penetapan ini menyusul OTT KPK pada 13 Oktober 2026 yang menangkap 14 orang serta mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.

INFORMASI.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini menarik perhatian publik karena salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penetapan itu. Ia menegaskan, KPK tidak memandang status keluarga atau jabatan seseorang dalam penanganan perkara.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo, Rabu (14/10/2026).

Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa NG.

Kelima tersangka keluar dari Gedung KPK pada Rabu siang dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka tampak berjalan menuju mobil tahanan tanpa menanggapi pertanyaan awak media.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB. Sehari sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, 13 orang lainnya terdiri dari pejabat pembuat komitmen di BNPB dan pihak swasta. Ia menyebut seluruh orang yang diamankan sedang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Budi. “Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut."

Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Petugas mengamankan uang tunai dengan hitungan awal sekitar Rp1,4 miliar, serta logam mulia emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas.

"Uang tunai hitungan awal senilai sekitar Rp1,4 miliar. Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas," kata Budi.

BNPB: Hormati Proses Hukum

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang berjalan. BNPB menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sesuai kewenangan lembaga tersebut.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” kata Berton.

Ia menekankan bahwa setiap orang berhak diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ucap Berton.

BNPB juga menyatakan tidak akan berspekulasi atau mendahului hasil proses hukum. Lembaga itu berkomitmen menjaga pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan publik tetap berjalan.

“Kami meyakini bahwa proses hukum harus berjalan secara obyektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Berton.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.