Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Kasus Karhutla, Perusahaan Negeri Jiran Bakal Diseret?

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Kasus Karhutla, Perusahaan Negeri Jiran Bakal Diseret?
Singapura, menjadi salah satu negara yang terkena dampak kabut asap akibat Karhutla di Indonesia.
Ikhtisar
  • • Kapolri Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya keterlibatan pihak asing dalam penyidikan 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan korporasi.
  • • Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti dan menyiapkan penetapan tersangka, termasuk terhadap pemilik perusahaan serta pemegang saham yang bertanggung jawab.
  • • Suyudi membenarkan bahwa penyidikan tersebut mencakup perusahaan yang disebut pemerintah Singapura, tetapi belum merinci identitas perusahaan yang terlibat.

INFORMASI.COM, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kepolisian kini mendalami 98 kasus yang berkaitan dengan korporasi dan membuka kemungkinan menjerat pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Suyudi menyampaikan perkembangan penyidikan itu seusai mengikuti rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). “98 LP (laporan polisi) yang naik sidik terkait korporasi ke tingkat penyidikan ada 98 kasus,” kata Suyudi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengumpulkan alat bukti untuk menuntaskan perkara-perkara tersebut. Menurut Suyudi, penyidik akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan dan pemeriksaan bukti berjalan.

Penegakan hukum, kata dia, tidak hanya menyasar pihak yang menjalankan operasional perusahaan. Kepolisian juga akan menelusuri tanggung jawab pemilik perusahaan dan pemegang saham yang terbukti memiliki keterkaitan dengan terjadinya karhutla.

“Baik pemilik perusahaan dan pemegang sahamnya yang bertanggung jawab pada terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Suyudi.

Penyidikan turut menelusuri perusahaan bermodal asing

Dalam penyidikan 98 perkara tersebut, Polri menemukan indikasi keterlibatan pihak asing. Namun, penyidik masih memilah perusahaan yang masuk kategori penanaman modal asing (PMA) dan perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Dari 98 kasus yang didalami, ada keterlibatan pihak asing,” kata Suyudi.

Ia menegaskan, keterlibatan pihak asing menjadi bagian dari penyidikan yang masih berjalan. Karena itu, Polri belum mengumumkan secara terperinci perusahaan mana saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ketika ditanya apakah penyidikan itu mencakup tujuh perusahaan yang sebelumnya disebut oleh pemerintah Singapura, Suyudi membenarkannya. Ia juga mengakui adanya keterkaitan dengan negara tetangga, meski tidak menyebutkan nama perusahaan maupun negara secara lebih terperinci.

“Ya, ada (perusahaan) negara tetangga,” ujar Suyudi.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, Polri masih berada pada tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Identitas perusahaan yang terlibat serta pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan.

BAGIKAN
Add preferred source on Google
Anda harus login untuk memberikan komentar.