- • Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyelaraskan definisi korupsi di Indonesia dengan standar internasional.
- • Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menilai unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dapat membebani dunia usaha, termasuk Danantara.
- • Kajian tersebut menyoroti perbedaan antara pendekatan hukum Indonesia dan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.
INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perubahan definisi korupsi di Indonesia, terutama terkait penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara. Kajian ini menyoroti dampak ketentuan tersebut terhadap kegiatan bisnis sekaligus mendorong penyelarasan penanganan korupsi dengan standar internasional.
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan hal itu setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut Luhut, pemerintah perlu mengkaji kembali pendekatan hukum yang mengategorikan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.
DEN mengusulkan agar definisi korupsi mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Luhut menyoroti perbedaan antara pendekatan yang digunakan Indonesia dan ketentuan dalam konvensi internasional tersebut. Ia menyebut penyuapan sebagai salah satu unsur yang menjadi perhatian DEN dalam mengkaji definisi korupsi.
“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.
Namun, UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup berbagai bentuk korupsi, seperti penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, dan tindakan menghalangi penyidikan.
Sementara itu, hukum pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus mengatur unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perbedaan pendekatan inilah yang menjadi salah satu pokok kajian DEN. Luhut menilai penerapan unsur kerugian negara perlu diperhatikan karena keputusan bisnis tidak selalu menghasilkan keuntungan dan setiap kegiatan usaha memiliki risiko.
Ia mencontohkan dampaknya terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang mengelola investasi negara dan membawahi badan usaha milik negara (BUMN). Menurut Luhut, ketentuan tersebut dapat menjadi beban ketika entitas bisnis mengambil keputusan komersial.
“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kata Luhut.
Ia kembali menekankan bahwa risiko merupakan bagian dari kegiatan usaha. “Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” ujarnya.
Kajian DEN tersebut menempatkan persoalan definisi korupsi sebagai bagian dari upaya memperbaiki penanganan perkara di Indonesia. Meski demikian, persetujuan Prabowo terhadap kajian itu belum dengan sendirinya mengubah ketentuan dalam undang-undang pemberantasan korupsi yang berlaku.
Di luar pembahasan mengenai korupsi, DEN juga berencana memperkuat penyediaan data untuk mendukung keputusan pemerintah. Luhut mengatakan lembaganya akan memasok data secara berkala kepada Prabowo agar kebijakan pemerintah memiliki landasan informasi yang lebih kuat.
“Sehingga proses pengambilan keputusan presiden nanti basisnya akan banyak dengan data,” kata Luhut.
DEN juga telah meminta izin kepada Prabowo untuk meningkatkan intensitas pemberian taklimat berbasis data, terutama di tengah dinamika ekonomi global. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat bahan pertimbangan presiden dalam menentukan arah kebijakan.