- • Kementerian Agama akan menyempurnakan mekanisme izin pendirian pesantren.
- • Nantinya, syarat pendirian pesantren mencakup persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), dan prinsip ramah anak.
- • Ditjen Pesantren juga akan membenahi data santri, ustaz, tenaga kependidikan, kegiatan dakwah, hingga unit usaha pesantren.
INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyempurnakan mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren dengan memperjelas persyaratan bangunan dan aspek perlindungan anak. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pesantren agar proses perizinan lebih akurat dan data lembaga dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan mekanisme perizinan perlu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Kemenag juga akan memasukkan prinsip ramah anak dalam penyempurnaan mekanisme tersebut.
“Mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak,” ujar Basnang dikutip dari situs Kemenag, Jumat (23/10/2026)
Menurut Basnang, pembenahan izin menjadi salah satu dari lima perhatian utama Ditjen Pesantren dalam memperbaiki tata kelola lembaga pendidikan Islam tersebut. Langkah berikutnya adalah memastikan data pesantren tercatat secara lengkap dan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
Data yang perlu ditata mencakup identitas lembaga, santri, ustaz, dan tenaga kependidikan. Kemenag juga menilai perlu ada kesepakatan mengenai waktu penguncian data agar kementerian dan lembaga terkait menggunakan data yang sama ketika merancang program.
“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” kata Basnang.
Data Ustaz hingga Usaha Pesantren Ikut Dibenahi
Pembenahan data tidak hanya menyasar administrasi lembaga dan jumlah santri. Ditjen Pesantren juga menyoroti pendataan ustaz serta mutu dakwah melalui standardisasi atau sertifikasi.
Selain data pengajar, pemerintah ingin menghimpun informasi mengenai aktivitas dakwah di lingkungan pesantren. Pendataan tersebut meliputi masjid di dalam pondok, kegiatan pengajian dan majelis, serta media dakwah yang dikelola pesantren.
Kemenag juga akan mendata kegiatan pemberdayaan ekonomi pesantren, termasuk unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf. Data tersebut dibutuhkan agar fungsi pesantren di bidang ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dapat tercermin dalam perencanaan program pemerintah.
Basnang turut mengingatkan pentingnya memperhatikan tenaga operator yang menjalankan sistem pendataan. Menurut dia, pengelolaan data membutuhkan dukungan sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai.
“Jangan lupa harus ada perhatian terhadap tenaga operator. Kesejahteraan kepada tenaga operator perlu kita pikirkan bersama-sama untuk mewujudkan fasilitas data,” ujarnya.
Selama Ini Belum Tercatat Rapih
Sekretaris Ditjen Pesantren Arsad Hidayat menilai pembenahan data menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat layanan kepada pesantren. Ia mengingatkan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan seremonial.
“Pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan dalam seremoni, tetapi harus ditopang oleh layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Dan layanan yang tepat sasaran hanya mungkin lahir dari data yang benar,” kata Arsad.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menetapkan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Arsad mengatakan sistem pendataan perlu mencakup ketiga fungsi tersebut agar kebutuhan pesantren dapat masuk dalam perencanaan dan penganggaran.
Ia mengakui data mengenai kegiatan dakwah dan pemberdayaan masyarakat belum tercatat secara sistematis. Kondisi itu berpotensi menyulitkan pemerintah ketika menyusun program dan menentukan alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan di lapangan.
“Padahal, apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran,” ujar Arsad.
Untuk menyatukan data yang selama ini tersebar, Kemenag mendorong konsolidasi dan sinkronisasi dengan mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Konsolidasi dilakukan dengan menghimpun data layanan pesantren ke dalam sistem yang terkelola. Sementara itu, sinkronisasi bertujuan menyamakan identitas lembaga, definisi, kode referensi, dan periode pemutakhiran agar data dari berbagai sumber dapat digunakan secara konsisten.
Arsad juga menekankan penggunaan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai rujukan identitas tunggal. Proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara ketat dan berjenjang melalui kantor wilayah Kemenag serta kantor Kemenag kabupaten atau kota.
“Lebih baik sedikit tetapi valid daripada banyak tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kemenag berharap konsolidasi tersebut menghasilkan standar data bersama, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta jadwal kerja yang dapat dipantau. Kesepakatan itu diharapkan menjadi dasar bagi pembenahan data pesantren, mulai dari perizinan dan tenaga pengajar hingga aktivitas dakwah serta pemberdayaan ekonomi.
Dengan sistem data yang lebih terintegrasi, pemerintah menargetkan kebutuhan pesantren dapat teridentifikasi secara lebih tepat sehingga penyusunan kebijakan dan penyaluran dukungan tidak hanya bergantung pada jumlah lembaga yang tercatat, tetapi juga pada kondisi dan fungsi pesantren yang sebenarnya.