Polri Duga LSP Lakukan Penyadapan selama Dua Tahun pada 2025-2026

Polri Duga LSP Lakukan Penyadapan selama Dua Tahun pada 2025-2026
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. Foto: KSP

Traktir Redaksi

Suka dengan artikel ini? Dukung jurnalisme Informasi.com dengan scan QRIS di bawah melalui m-banking atau e-wallet.

QRIS Media Informasi Dunia Simpan QRIS
Ikhtisar
  • • Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat kepolisian sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.
  • • Ketiga pejabat yang disebut dalam informasi tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
  • • Diduga, penyadapan dilakukan terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto, figur politik, hingga wartawan dan pengusaha, selama dua tahun.

INFORMASI.COM, Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka. Ketiga nama yang tersebut meliputi ASP yang diduga Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; ASN yang diduga Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution; dan EHS yang diduga Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Selasa, 3 November 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP," kata Asep dalam konferensi pers.

Penyadapan komunikasi diduga berlangsung selama dua tahun, sejak 2025 hingga 2026. 

Penyidik menduga aktivitas pemantauan komunikasi tersebut berlangsung tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," kata Asep.

Salah satu sasaran yang disebut secara khusus dalam penyidikan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Persoalan tidak berhenti pada dugaan penyadapan tanpa prosedur. Bareskrim juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Penyidik menduga jejak aktivitas atau log elektronik dihapus pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang sedang ditelusuri untuk mengetahui bagaimana aktivitas pemantauan dilakukan dan bagaimana rekam jejaknya dihilangkan.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya mengikuti ketentuan hukum.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

BAGIKAN
Add preferred source on Google
Anda harus login untuk memberikan komentar.