Platform Medsos akan Kena Denda di Australia, Bila Gagal Cegah Disinformasi

INFORMASI.COM, Jakarta - Australia akan mendenda platform internet hingga 5% dari pendapatan global mereka karena gagal mencegah penyebaran disinformasi dalam aplikasi mereka.
Berdasarkan rancangan undang-undang baru yang diajukan ke Parlemen Australia, regulator utama Otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) akan segera diberi kewenangan tambahan untuk menyelidiki dan menuntut platform sosial atas misinformasi dan disinformasi yang dibagikan oleh pengguna.
Undang-undang tersebut akan menerapkan praktik pelaporan yang lebih transparan bagi perusahaan media sosial, dan menetapkan persyaratan untuk menghapus misinformasi yang terdeteksi di setiap aplikasi, menurut laporan Social Media Today.
Lewat Teknologi Verifikasi Usia, Anak-anak Australia akan Dilarang Gunakan MedsosRegulator akan menetapkan standarnya sendiri jika platform gagal melakukannya, kemudian mendenda perusahaan karena ketidakpatuhan.
Undang-undang tersebut, yang akan diperkenalkan di parlemen pada hari Kamis, menargetkan konten palsu yang merusak integritas pemilu atau kesehatan masyarakat, menyerukan untuk mengecam suatu kelompok atau melukai seseorang, atau berisiko mengganggu infrastruktur utama atau layanan darurat.
RUU tersebut merupakan bagian dari tindakan keras regulasi yang luas oleh Australia, di mana para pemimpin mengeluh bahwa platform teknologi yang berdomisili di luar negeri mengesampingkan kedaulatan negara, dan muncul menjelang pemilihan federal yang akan diadakan dalam waktu satu tahun.
"Misinformasi dan disinformasi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga Australia, serta terhadap demokrasi, masyarakat, dan ekonomi kita," kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dalam sebuah pernyataan.
"Tidak melakukan apa pun dan membiarkan masalah ini berlarut-larut bukanlah suatu pilihan."katanya.
Fitur 'People Nearby' Dihapus di Telegram, Perangi Aktivitas IlegalFaktanya, menurut Aliansi Literasi Media Australia, 80% warga Australia mengatakan penyebaran informasi yang salah di media sosial perlu ditangani.
Versi awal RUU tersebut dikritik pada tahun 2023 karena memberi Otoritas Komunikasi dan Media Australia terlalu banyak kewenangan untuk menentukan apa yang dimaksud dengan misinformasi dan disinformasi, istilah untuk menyebarkan kebohongan secara sengaja.
Rowland mengatakan RUU baru tersebut menetapkan bahwa regulator media tidak akan memiliki kewenangan untuk memaksa penghapusan konten atau akun pengguna secara paksa. Versi baru RUU tersebut melindungi berita profesional, konten artistik, dan konten keagamaan, tetapi tidak melindungi konten yang disahkan pemerintah.
Komentar (0)
Login to comment on this news