- • Aparat Polres Bogor bertindak cepat dengan menangkap pria berinisial MIR, tersangka pembacokan yang menewaskan suporter Bobotoh berinisial ARK (16), dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
- • Tersangka diringkus di kawasan Kaum Pandak pada Senin (26/10/2026) sore, lengkap dengan barang bukti celurit mematikan yang sempat dibuangnya ke selokan.
- • Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
INFORMASI.COM, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap kasus kekerasan brutal yang menewaskan seorang remaja pendukung sepak bola di wilayahnya.
Aparat kepolisian sukses meringkus pria dewasa berinisial MIR (sebelumnya sempat ditulis MR atau FR), tersangka utama pelaku pembacokan terhadap Bobotoh berinisial ARK (16). Langkah penegakan hukum ini dieksekusi secara sigap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai insiden maut tersebut terjadi.
Rangkaian petaka ini bermula seusai korban menyaksikan langsung pertandingan antara Persib Bandung melawan Garudayaksa FC di Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu (25/10/2026).
Pada hari kejadian, korban tengah melakukan perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah rute kepulangannya di ruas Jalan Raya Jakarta-Bogor, remaja asal Ciapus tersebut tiba-tiba diserang secara anarkis oleh pelaku.
Tersangka membacok bagian punggung ARK menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan korban tergeletak tidak berdaya hingga akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.
Baca Juga
Pemuda Diduga Bobotoh Ditemukan Tewas, Polisi Usut Dugaan Pembacokan
Sportivo
Menindaklanjuti laporan kejahatan jalanan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak melacak jejak pelaku. Upaya pengejaran membuahkan hasil saat tersangka MIR diamankan di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Cibinong, pada Senin (26/10/2026) sore.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka diketahui sempat berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan membuang senjata tajam tersebut ke dalam selokan sebelum aparat datang meringkusnya.
Saat ini, tersangka MIR telah digelandang ke Markas Polres Bogor guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal.
Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari para saksi guna merangkai utuh motif dan kronologi peristiwa berdarah ini.
Atas tindakan kriminalnya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal berupa kurungan 15 tahun penjara kini menanti pelaku atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa orang lain.
Baca Juga
Polresta Bandung Bentuk Satgas Bobotoh, Apa Tupoksinya?
Sportivo