Lewat Teknologi Verifikasi Usia, Anak-anak Australia akan Dilarang Gunakan Medsos

INFORMASI.COM, Jakarta — Pemerintah Australia akan menerbitkan regulasi yang memberlakukan usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.
Kebijakan ini diterapkan karena adanya kekhawatiran tentang kesehatan mental dan fisik anak-anak akibat media sosial.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pemerintah akan segera menguji coba teknologi verifikasi usia dengan tujuan melarang anak-anak membuka akun media sosial. Batasan tersebut akan dibuat antara usia 14 dan 16 tahun, menurut laporan AP News.
Beberapa negara dan negara bagian AS berupaya membuat undang-undang untuk melindungi anak-anak dari bahaya media sosial, termasuk perundungan.
Langkah Australia tersebut dilakukan saat para orang tua semakin menyerukan agar anak-anak mereka dilindungi secara daring. Selain itu, partai oposisi menjanjikan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun jika memenangkan pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan Mei tahun depan.
"Kami telah berkomitmen untuk memperkenalkan undang-undang sebelum akhir tahun ini untuk verifikasi usia guna memastikan bahwa kami menjauhkan kaum muda dari bahaya sosial ini," kata Albanese kepada Australian Broadcasting Corp.
"Ini adalah momok. Kami tahu bahwa ada konsekuensi kesehatan mental atas apa yang harus dihadapi banyak kaum muda. Perundungan yang dapat terjadi secara daring, akses ke materi yang menyebabkan kerusakan sosial, dan orang tua menginginkan tanggapan,” tambah Albanese.
Lisa Given, seorang ahli teknologi informasi di Royal Melbourne Institute of Technology, mengatakan rencana pemerintah akan mencegah anak-anak mengakses konten yang bermanfaat juga.
“Ini sebenarnya langkah yang sangat bermasalah,” kata Given.
“Ini adalah instrumen yang sangat tumpul yang berpotensi mengecualikan anak-anak dari beberapa dukungan yang sangat, sangat membantu di media sosial.” tambahnya.
Sementara itu, DIGI, badan industri yang mewakili platform media sosial, khawatir bahwa larangan ini akan mendorong anak-anak melakukan aktivitas daring yang berbahaya secara ilegal, menurut laporan CNN.
Untuk itu, DIGI menghimbau pemerintah agar mendengarkan suara para ahli seperti Komisioner Keamanan Elektronik, para ahli kesehatan mental, serta kelompok LGBTQIA+ dan kelompok terpinggirkan lainnya yang telah menyampaikan kekhawatiran tentang larangan tersebut.
"Sehingga kita tidak secara tidak sengaja mendorong anak-anak kita ke bagian Internet yang tidak aman dan kurang terlihat," katanya.
Negara bagian Australia Selatan baru-baru ini mengusulkan undang-undang yang akan mendenda perusahaan media sosial yang tidak mengecualikan anak-anak di bawah usia 14 tahun dari platform mereka.
Komentar (0)
Login to comment on this news