Ramai-ramai Dompet Digital Teriak Tolak Judol usai Ditegur Pemerintah

INFORMASI.COM, Jakarta - Lima perusahaan yang ditegur pemerintah karena terindikasi memfasilitasi transaksi terkait judi online (judol) serempak bersuara. Siaran pers pun disebar. Mereka kompak bilang berkomitmen menolak judi online.
Dari lima perusahaan yang disebut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memfasilitasi transaksi judol, ada yang tegas membantah. Tapi, hampir dipastikan tidak ada yang mengakui atau mengindikasikan adanya transaksi terkait judol.
Teguran keras Menkominfo terlontar Jumat (11/10/2024). Tak tanggung-tanggung, kelima perusahaan dompet digital itu disebut secara terang-benderang bersamaan dengan jumlah dan nilai transaksi yang terindikasi terkait judol.
Menkominfo: 5 Perusahaan Dompet Digital Fasilitasi Transaksi Judol, DANA Paling BesarMenurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Kelima perusahaan yang dimaksud yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay (DANA) nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online," ucap Budi Arie.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diperkirakan OVO memiliki nilai transaksi sebesar Rp216.620.290.539 (Rp216,6 miliar) dengan 836.095 jumlah transaksi terindikasi judol.
Sementara GoPay dengan nilai transaksi Rp89.240.919.624 (Rp89,2 Miliar) dengan 577.316 jumlah transaksi terkait judol. LinkAja diduga memiliki 80.171 jumlah transaksi dengan nilai Rp65.745.310.125 (Rp65,7 miliar). Sementara ShopeePay diduga memiliki 33.069 jumlah transaksi dengan nilai Rp6.114.203.815 (Rp6,1 miliar).
PPATK: 1.000 Orang di DPR-DPRD Main Judol, Deposit Rp25 MiliarTentu pengungkapan ini membuat lima perusahaan kebakaran jenggot.
Penyedia layanan keuangan digital DANA Indonesia, misalnya, menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi pengguna layanan dari judi online. Menurut mereka, pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online membutuhkan upaya kolektif.
"Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online," kata Kepala Komunikasi DANA Indonesia Sharon Issabella sebagaimana dikutip dalam siaran pers perusahaan di Jakarta, Jumat.
DANA mengklaim secara berkala melaporkan transaksi mencurigakan, termasuk transaksi yang terindikasi terkait aktivitas judi online, kepada PPATK.
Sementara OVO menegaskan pihaknya tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online. Mereka juga mengklaim tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online. OVO juga mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online.
"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online," kata Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan yang diterima, Jumat malam.
Intip Langkah Pemerintah Membasmi Judol, Bakal Efektif?Dompet digital GoPay juga ikut bersuara. Mereka mengklaim telah menutup layanan pada akun yang terindikasi melakukan judi online sebagai komitmen memberantas judol di Indonesia.
"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator," kata Kepala Urusan Korporat GoTo Financial Audrey P. Petriny, Jumat malam.
Bantahan juga dikeluarkan LinkAja. "Kami sampaikan bahwa kami tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online," kata CEO LinkAja Yogi Rizkian Bahar melalui pesan elektronik kepada ANTARA, Jumat malam.
ShopeePay tak mau ketinggalan. Mereka mengaku melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online.
”Kami secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online," kata Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia Eka Nilam Dari melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menkominfo Sebut Pinjol dan Judi Online adalah 'Adik Kakak', Sebuah Ancaman SeriusPemerintah Perintahkan Dompet Digital Perketat Verifikasi
Budi Arie mengatakan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata dia.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ucapnya.
Gerak Cepat Sektor Keuangan Persempit Akses Judi OnlineLebih lanjut Budi Arie menjelaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” ucap dia.
Menkominfo mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online hingga 8 Oktober 2024. Selain itu, Menkominfo juga mengklaim bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi situs web judi online yang dilakukan oleh salah seorang pemengaruh di media sosial. (ANT)
Komentar (0)
Login to comment on this news