Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

INFORMASI.COM, Jakarta - Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah umur 16 tahun untuk menggunakan media sosial.
Negara ini juga siap menjatuhkan sanksi senilai 50 juta dolar Australia (setara Rp490 miliar) bagi platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram, apabila gagal mencegah anak-anak menggunakan media sosial.
Australia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan MedsosDikutip dari Global News, Sabtu (30/11/2024), sebelumnya, rancangan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan mayoritas dukungan, yaitu 102 suara setuju dan 13 menolak. Setelah itu, Senat menyetujui aturan ini dengan hasil pemungutan suara 34 mendukung dan 19 menolak. Amandemen terkait undang-undang tersebut telah disetujui pemerintah, meskipun secara formal masih harus menunggu pengesahan di DPR.
Media sosial diberikan waktu satu tahun untuk mengembangkan sistem yang mampu mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun. Jika melanggar, sanksi berat berupa denda besar akan diberlakukan.
Namun, aturan baru ini juga menegaskan bahwa platform tidak diperbolehkan meminta dokumen resmi seperti paspor atau SIM untuk memverifikasi usia pengguna. Sistem identifikasi digital melalui pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk menjaga privasi pengguna.
Senator Maria Kovacic dari pihak oposisi menegaskan bahwa undang-undang ini penting untuk mendesak platform mengambil langkah yang masuk akal dalam mengidentifikasi pengguna di bawah umur.
Dua Negara Ini Larang Anak Gunakan Media Sosial“Tujuan utama aturan ini sederhana, yaitu memastikan perusahaan media sosial melakukan tindakan untuk menghapus akun pengguna di bawah usia 16 tahun,” ujar Kovacic.
Di sisi lain, Senator David Shoebridge dari Partai Hijau mengkhawatirkan dampak negatif larangan ini terhadap anak-anak, terutama di komunitas rentan seperti LGBTQI. “Kebijakan ini akan melukai anak-anak yang menggunakan media sosial untuk mendapatkan dukungan,” kata dia.
Meta Platforms dan Digital Industry Group Inc. (DIGI), yang mewakili berbagai platform digital, mengkritik aturan ini. Direktur Eksekutif DIGI, Sunita Bose, menyebut rancangan undang-undang ini "tergesa-gesa." Ia menambahkan, “Tidak ada kejelasan bagaimana aturan ini akan diterapkan secara teknis.”
Komentar (0)
Login to comment on this news