INFORMASI.COM, Jakarta - Wakil Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan agar langkah pemerintah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok tidak berdampak negatif pada ekosistem UMKM yang tumbuh di platform tersebut.
TikTok enopang UMKM
Dave menilai TikTok sudah menjelma sebagai salah satu platform penting bagi jutaan pelaku usaha kecil di Indonesia. Kehadiran fitur belanja daring memberikan kesempatan baru bagi pedagang lokal untuk memperluas pasar.
- •Fitur TikTok Shop dan live commerce memperluas akses jualan.
- •Jutaan UMKM kini menggantungkan promosi dan penjualan pada platform tersebut.
“ Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. ”
— Dave Laksono, Wakil Komisi I DPR RI, di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Dukung langkah tegas pemerintah
Meski menyoroti dampak pada UMKM, Dave tetap mendukung kebijakan pemerintah menjaga ruang digital tetap aman.
- •Dia menekankan regulasi harus ditegakkan, terutama terhadap potensi pelanggaran yang membahayakan masyarakat.
- •Dugaan monetisasi live streaming disebut berkaitan dengan praktik perjudian daring.
- •Regulasi harus ditegakkan agar ruang digital tetap sehat dan sesuai hukum nasional.
“ Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia. ”
— Dave berkata.

Harapan Transparansi Platform
Dave juga meminta TikTok bersikap kooperatif dengan pemerintah. Menurutnya, pemenuhan kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus dijalankan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku.
- •Permintaan data diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5/2020.
- •Semua platform digital, baik asing maupun lokal, wajib tunduk pada hukum nasional.
- •Komisi I DPR akan mengawasi penuh proses ini demi kepentingan publik.
“ Kami mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. ”
— Dave menuturkan.
Latar Belakang Pembekuan
Pemerintah sebelumnya membekukan sementara TDPSE TikTok. Alasan pembekuan dikaitkan dengan ketidakpatuhan platform dalam memenuhi permintaan data secara utuh.
- •Kemkomdigi meminta data terkait traffic, aktivitas live streaming, hingga monetisasi gift pada akun yang diduga terkait perjudian daring.
- •TikTok dipanggil pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi.
- •Pemerintah memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk melengkapi data.
- •TikTok hanya memberikan data parsial dan menolak menyerahkan detail sesuai permintaan resmi dalam surat resmi tertanggal 23 September 2025.
- •TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal.
“ Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. ”
— Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
(ANT)