INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Keputusan ini diambil setelah platform tersebut dinilai tidak patuh memenuhi kewajiban hukum terkait permintaan data aktivitas TikTok Live saat unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.
Respons Tiktok
TikTok memberikan tanggapan usai TDPSE miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). TikTok menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif.
TikTok juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.
“ TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. ”
— Pernyataan juru bicara TikTok kepada Antara di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Masih Bisa Diakses
Hingga Sabtu pagi, aplikasi TikTok masih dapat diakses. Konten video maupun gambar masih tayang tanpa hambatan.
Fitur-fitur lain pun masih berjalan normal, salah satunya fitur siaran langsung yang masih bisa digunakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan pembekuan kali ini tidak mempengaruhi operasional platform Tiktok. Sebab, pembekuan hanya dilakukan terhadap administrasi, bukan layanan platform.
“ Berbeda dengan pemutusan akses aplikasi, selama pembekuan (PSE), layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar. ”
— Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Mengapa PSE Tiktok Dibekukan?
Berikut kronologis singkat langkah Kemkomdigi membekukan TDPSE Tiktok:
- •Kemkomdigi meminta data terkait traffic, aktivitas live streaming, hingga monetisasi gift pada akun yang diduga terkait perjudian daring.
- •TikTok dipanggil pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi.
- •Pemerintah memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk melengkapi data.
- •Permintaan data mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
- •Regulasi tersebut mewajibkan PSE memberikan akses sistem dan data elektronik untuk keperluan pengawasan.
- •Hingga tanggal yang ditentukan, ternyata TikTok hanya memberikan data parsial.
- •Tiktok menolak menyerahkan data secara detail sesuai permintaan resmi dalam surat resmi tertanggal 23 September 2025.
- •TikTok menolak permintaan Kemkomdigi dengan alasan kebijakan internal.
“ TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan kebijakan internal. Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan. ”
— Alexander Sabar menerangkan.
Alasan Komdigi
- •Kemkomdigi menegaskan pembekuan bukan semata tindakan administratif.
- •Langkah itu disebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital.
- •Alexander menegaskan semua PSE Privat wajib tunduk pada hukum nasional.
- •Pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan tanggung jawab platform digital.
“ Ini adalah bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia, menjaga kedaulatan hukum nasional, dan melindungi kelompok rentan, khususnya anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal. ”
— Alexander menerangkan.
(ANT)