Kemkomdigi Cabut Pembekuan TikTok Setelah Data Diserahkan

Kemkomdigi Cabut Pembekuan TikTok Setelah Data Diserahkan
Ilustrasi, logo TikTok (Foto: Freepik)

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok setelah platform tersebut memenuhi kewajiban untuk menyerahkan data yang diminta pemerintah.

TikTok Kirim Data

Kemkomdigi menyatakan TikTok telah mengirimkan seluruh data yang diminta terkait aktivitas di platformnya selama periode tertentu, setelah sebelumnya dianggap tidak kooperatif.

  • Data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025.
  • TikTok menyampaikan data tersebut melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
  • Informasi yang diserahkan mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat.

TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.

— Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Sabtu (4/10/2025).

Analisis dan Keputusan Pemerintah

Setelah menerima data tersebut, Kemkomdigi melakukan verifikasi dan analisis menyeluruh sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

  • Hasil penilaian internal menunjukkan TikTok telah memenuhi kewajiban penyampaian data sebagaimana diatur dalam regulasi PSE.
  • Berdasarkan temuan itu, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar.

Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.

— Alexander Sabar mengatakan.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital. (ANTARA/Livia Kristianti)
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital. (ANTARA/Livia Kristianti)

Komitmen Pengawasan terhadap PSE Privat

Kemkomdigi menegaskan pencabutan sanksi ini tidak mengakhiri pengawasan terhadap TikTok maupun penyelenggara sistem elektronik lainnya.

  • Seluruh PSE Lingkup Privat (PSE Privat) tetap diwajibkan mematuhi ketentuan hukum nasional.
  • Pengawasan dilakukan untuk menjaga ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi pengguna di Indonesia.

Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna.

— Alexander Sabar menegaskan.

Latar Belakang Pembekuan TikTok

Pembekuan sementara TDPSE TikTok dilakukan setelah pemerintah menilai platform tersebut tidak memenuhi permintaan data dalam tenggat waktu yang ditetapkan.

  • Pada Jumat (3/10), Kemkomdigi mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok.
  • Pemerintah menilai TikTok tidak mematuhi kewajiban untuk menyampaikan data aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
  • Data itu diperlukan untuk melacak dugaan monetisasi siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.