Pemerintah Batasi Penggunaan AI seperti ChatGPT bagi Siswa SD-SMA, Ini Alasannya!

Pemerintah Batasi Penggunaan AI seperti ChatGPT bagi Siswa SD-SMA, Ini Alasannya!
Ilustrasi anak-anak membuka ChatGPT
Ikhtisar
  • Pemerintah menyiapkan pedoman penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan di sekolah melalui SKB tujuh kementerian.
  • Siswa pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan menggunakan AI instan seperti ChatGPT dalam proses belajar.
  • Kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif seperti brain rot dan utang kognitif pada perkembangan anak.

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah berencana membatasi penggunaan kecerdasan buatan instan bagi siswa pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam keterangannya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Menurut Pratikno, pembatasan itu menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital serta kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.

Pratikno menjelaskan bahwa pedoman tersebut tidak hanya membahas kecerdasan buatan, tetapi juga mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi digital oleh peserta didik.

Aturan tersebut mencakup batas usia pengguna, kesiapan anak, durasi pemakaian teknologi, hingga jenis perangkat digital yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan belajar.

Ia menegaskan bahwa siswa sekolah dasar hingga menengah tidak diperbolehkan menggunakan layanan AI instan untuk mencari jawaban secara langsung.

"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya. Tetapi menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang sudah dirancang untuk kebutuhan pendidikan," kata Pratikno.

AI Tetap Boleh Digunakan untuk Pendidikan

Pratikno menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah melarang pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.

Pemerintah tetap mendorong penggunaan kecerdasan buatan selama teknologi tersebut dikembangkan khusus untuk kebutuhan pendidikan.

"Jadi ini bukannya tidak dilarang, tidak, karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung- pendukung pendidikan. Misalnya sebagai satu contoh, simulasi robotik misalnya. Ya simulasi-simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan," ujarnya.

Menurut Pratikno, pembatasan penggunaan AI instan dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.

Ia menyebut fenomena seperti brain rot dan utang kognitif atau cognitive debt sebagai salah satu risiko yang ingin dihindari pemerintah.

"Jadi bukan.... ini menghindari untuk brain rot, menghindari untuk kognitif debt ya, pengurangan kognisi. Jadi itu. Saya kira ya," tandasnya.

Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi sekolah dalam mengatur pemanfaatan teknologi digital sehingga tetap mendukung proses belajar tanpa mengganggu perkembangan kemampuan berpikir peserta didik.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.