- • Komdigi memberi batas waktu tujuh hari kepada Google untuk patuh aturan perlindungan anak.
- • YouTube dinilai belum memenuhi kewajiban dalam implementasi PP Tunas.
- • Pemerintah membuka opsi sanksi lanjutan hingga pemutusan akses jika tidak ada perbaikan.
INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberikan ultimatum kepada Google terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital. Perusahaan yang menaungi YouTube itu diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menyesuaikan sistemnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Langkah tersebut menjadi kelanjutan dari sanksi administratif berupa teguran tertulis yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah pada Kamis (9/4/2026). Teguran diberikan setelah otoritas menilai YouTube belum memenuhi kewajiban dalam melindungi pengguna anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut bersifat final dan harus dipenuhi oleh Google.
"Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud," ujar Alexander dalam keterangan resminya.
Komdigi menyatakan akan meningkatkan status penanganan jika dalam batas waktu tersebut Google tidak melakukan perbaikan. Pemerintah membuka kemungkinan membawa kasus ini ke tahap pemeriksaan pelanggaran yang lebih serius.
Di tengah tekanan terhadap Google, pemerintah mencatat perbedaan sikap dari platform lain. Meta disebut telah memenuhi seluruh kewajiban dan dinyatakan patuh penuh terhadap aturan PP Tunas. Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berada pada kategori “kooperatif sebagian” karena baru menyampaikan komitmen penyesuaian bertahap.
Regulasi PP Tunas mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 sebagai upaya pemerintah menekan berbagai risiko digital bagi anak, termasuk eksploitasi, perundungan siber, dan paparan konten negatif. Dalam implementasinya, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan melakukan penilaian mandiri dan menyerahkan hasilnya kepada Komdigi untuk mengukur tingkat risiko layanan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa sanksi administratif kepada Google merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan. Teguran tersebut diberikan setelah hasil pemeriksaan pada 7 April 2026 menunjukkan YouTube belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam PP Tunas.
“Kita jatuhkan hari ini, sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google,” ujar Meutya saat ditemui, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah sejak awal berkomitmen untuk terbuka kepada publik terkait kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
“Kami memang dari awal berniat terbuka. Kebijakan ini sangat dekat dengan publik, sehingga perlu disampaikan bahwa pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” katanya.
Dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menyiapkan spektrum sanksi bagi platform yang tidak patuh, mulai dari teguran administratif hingga penghentian akses sementara dan pemutusan akses. Namun, pemerintah masih menunggu langkah konkret dari Google untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya enggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia,” ujar Meutya.