Registrasi SIM Baru Wajib Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026

Registrasi SIM Baru Wajib Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026
Ilustrasi daftar SIM Card pakai biometrik wajah.
Ikhtisar
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM ponsel menggunakan pengenalan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026.
  • Uji coba selama lima bulan (Januari-April 2026) mencatat 1,4 juta nomor baru terdaftar dengan sistem ini tanpa keluhan masyarakat.
  • Proses verifikasi biometrik dinilai lebih cepat, hanya memakan waktu kurang dari satu hingga dua menit, dibanding metode lama menggunakan NIK dan Kartu Keluarga.

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM ponsel dengan verifikasi biometrik wajah di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diambil setelah uji coba selama lima bulan terakhir berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Uji coba sistem biometrik wajah untuk pendaftaran nomor HP baru telah berlangsung sejak Januari hingga April 2026. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan sistem milik ketiga operator seluler, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart, telah andal.

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), selama periode Januari–April 2026 tercatat sebanyak 1,4 juta nomor baru yang didaftarkan dengan verifikasi biometrik wajah. Rata-rata setiap bulan, sekitar 300.000 masyarakat memiliki nomor HP baru melalui sistem ini.

"Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," ujar Edwin dalam pernyataannya pada Jumat (29/5/2026).

Proses verifikasi di gerai-gerai operator seluler, menurut tinjauan Kemkomdigi, menunjukkan implementasi yang positif. Dirjen Edwin menyebut tidak ada satu pun masyarakat yang membeli nomor baru dengan sistem ini mengajukan komplain ataupun keberatan.

Kecepatan menjadi salah satu keunggulan utama. Selama masa uji coba, proses registrasi biometrik hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit hingga dua menit. Durasi itu jauh lebih singkat dibandingkan pendaftaran nomor baru menggunakan NIK KTP dan Kartu Keluarga.

"Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Kartu Keluarga)."

Lebih dari sekadar kecepatan, pemanfaatan verifikasi biometrik bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital. Dirjen Edwin menjelaskan bahwa sistem ini menjadi benteng terhadap penipuan, phishing, hingga pencurian identitas. Selain itu, teknologi tersebut juga memperkuat kepercayaan masyarakat kepada para penyelenggara telekomunikasi.

Dengan mempertimbangkan hasil uji coba, respons positif publik, serta kesiapan operator, Kemkomdigi menilai tidak ada alasan untuk menunda implementasi penuh. Teknologi serupa, lanjut Dirjen Edwin, telah diterapkan di sejumlah negara lain, seperti Vietnam, Thailand, hingga Korea Selatan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.