- • Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menyiapkan kajian untuk merumuskan fatwa tentang vape setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta dukungan ulama untuk mengkaji kemungkinan pelarangan rokok elektrik.
- • Hingga 21 Oktober 2026, MUI belum mengumumkan fatwa final yang menetapkan seluruh penggunaan vape sebagai haram. Komisi Fatwa akan melibatkan ahli kesehatan, kimia, akademisi, regulator, hingga pelaku usaha dalam pembahasan.
- • Persoalan kandungan narkotika dalam cairan vape menjadi salah satu perhatian utama. MUI menegaskan bahwa apabila vape terbukti mengandung narkotika, penggunaannya masuk dalam persoalan hukum yang berbeda dari vape tanpa kandungan tersebut.
INFORMASI.COM, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mempersiapkan kajian untuk menentukan hukum penggunaan rokok elektrik atau vape. Pembahasan ini menjadi perhatian setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta dukungan MUI untuk mengkaji fatwa haram vape, menyusul kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana peredaran narkotika.
Perkembangan terbaru pada Selasa, 20 Oktober 2026, menunjukkan bahwa Komisi Fatwa MUI mulai menyusun tahapan pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak. MUI tidak ingin menetapkan hukum hanya berdasarkan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan bukti ilmiah, dampak kesehatan, aspek hukum, dan kondisi nyata di lapangan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa proses penyusunan fatwa akan dilakukan secara komprehensif. Komisi Fatwa berencana menggelar diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) dengan menghadirkan para ahli dan pemangku kepentingan.
Dengan demikian, pertanyaan apakah vape akan dinyatakan halal atau haram belum memiliki jawaban final dari MUI. Proses pembahasan masih berjalan, sedangkan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbedaan antara penggunaan vape biasa dan penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi zat terlarang.
Permintaan fatwa ini juga muncul di tengah meningkatnya perhatian aparat terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cair yang diduga disamarkan sebagai cairan rokok elektrik. Kondisi tersebut mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keagamaan untuk mencari pendekatan yang dapat melindungi masyarakat.
MUI Libatkan Ahli Kesehatan hingga Pelaku Usaha
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa penyusunan fatwa vape membutuhkan kajian yang menyeluruh. Komisi Fatwa tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan landasan ilmiah dan kondisi yang terjadi di masyarakat.
Langkah awal yang disiapkan adalah menggelar FGD dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pihak yang direncanakan hadir meliputi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli kesehatan, ahli kimia, akademisi, anggota DPR, serta pegiat antitembakau dan antivape.
Komisi Fatwa juga akan mendengarkan pandangan pelaku usaha yang berkaitan dengan industri rokok elektrik. Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai penggunaan vape, kandungan cairannya, dampak kesehatan, dan potensi penyalahgunaan.
Sebelum mengumumkan rencana tersebut, pimpinan Komisi Fatwa MUI telah mengadakan rapat internal pada Jumat malam, 16 Oktober 2026. Rapat itu membahas tahapan kerja dan metodologi kajian yang akan digunakan untuk menyusun fatwa.
MUI berharap seluruh proses kajian dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga keputusan keagamaan dapat segera ditetapkan. Namun, hingga perkembangan terakhir yang diumumkan pada 20 Oktober 2026, belum ada keputusan final yang menetapkan seluruh vape sebagai haram.
Mengapa Kapolri Meminta Fatwa Haram Vape?
Permintaan pembahasan fatwa vape bermula dari kekhawatiran aparat penegak hukum terhadap penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan permintaan dukungan kepada MUI ketika mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika yang menggunakan cairan untuk dimasukkan ke perangkat vape. Bentuk kemasan dan aroma cairan yang menyerupai produk rokok elektrik biasa dinilai menyulitkan identifikasi secara kasatmata.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena perangkat vape yang tampak biasa dapat disalahgunakan untuk mengonsumsi zat terlarang. Karena itu, Kapolri meminta dukungan ulama untuk mengkaji kemungkinan penetapan fatwa haram sekaligus mendorong langkah pencegahan yang lebih tegas.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti MUI melalui rencana pembahasan yang melibatkan ahli dari berbagai bidang. Dengan pendekatan tersebut, keputusan yang dihasilkan diharapkan mempertimbangkan persoalan keagamaan, kesehatan masyarakat, serta potensi tindak pidana.
Meski demikian, permintaan Kapolri untuk menetapkan fatwa haram tidak berarti MUI telah menyetujui atau mengeluarkan keputusan tersebut. Penetapan hukum agama tetap menjadi kewenangan MUI melalui mekanisme kajian dan pembahasan fatwa.
Vape Mengandung Narkotika Dipastikan Haram, Bagaimana dengan Vape Biasa?
Persoalan yang perlu dibedakan dalam pembahasan ini adalah penggunaan vape yang terbukti mengandung narkotika dan penggunaan rokok elektrik yang tidak terbukti mengandung zat tersebut.
Pada April 2026, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa apabila suatu cairan vape terbukti mengandung narkotika, hukum penggunaannya menjadi haram. Penjelasan tersebut merujuk pada larangan penggunaan zat yang memabukkan atau membahayakan berdasarkan prinsip hukum Islam.
Dalam keterangannya saat itu, MUI juga mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap kandungan cairan vape. Langkah tersebut diperlukan agar penilaian terhadap produk didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan.
Adapun untuk vape yang tidak terbukti mengandung narkotika, persoalan hukumnya tidak otomatis selesai hanya dengan membedakan kandungan tersebut. Aspek lain, termasuk dampak kesehatan, potensi bahaya bagi pengguna dan orang di sekitarnya, serta pertimbangan hukum Islam, masih menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas.
Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam menyimpulkan bahwa seluruh vape sudah dinyatakan haram atau sebaliknya dianggap halal. Status hukum yang berlaku secara umum perlu merujuk pada keputusan resmi yang telah ditetapkan, bukan hanya usulan atau pernyataan mengenai rencana penyusunan fatwa.
BNN Pernah Mengungkap Temuan Narkotika dalam Sampel Cairan Vape
Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan vape bukan persoalan yang baru muncul pada Oktober 2026. Pada April 2026, Kepala BNN yang saat itu dijabat Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape.
Dari pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau zat yang berkaitan dengan ganja dan satu sampel mengandung metamfetamina atau sabu. BNN juga mengungkap temuan etomidate, yakni zat yang digunakan sebagai obat anestesi, dalam sejumlah sampel yang diperiksa.
Temuan tersebut menjadi salah satu latar belakang meningkatnya perhatian terhadap penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan zat terlarang.
Namun, hasil pengujian terhadap sampel tertentu tidak berarti semua cairan vape mengandung narkotika. Temuan itu menunjukkan adanya sampel yang mengandung zat terlarang sehingga memerlukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Pembedaan tersebut penting agar masyarakat tidak menyamaratakan seluruh produk rokok elektrik. Pada saat yang sama, pengguna juga perlu memahami bahwa bentuk dan aroma cairan tidak cukup untuk memastikan kandungan suatu produk.
Pemeriksaan laboratorium dan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi zat yang terkandung dalam cairan vape serta menindak peredaran produk yang melanggar hukum.
Apa Pertimbangan Hukum Islam dalam Penyusunan Fatwa?
Dalam proses penyusunan fatwa, MUI turut mempertimbangkan prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan perlindungan jiwa dan akal.
Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa pendekatan usul fikih memperhatikan dampak suatu perbuatan terhadap keselamatan manusia dan ketertiban masyarakat. Dua prinsip yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah hifz an-nafs, yaitu perlindungan jiwa, dan hifz al-aql, yaitu perlindungan akal.
MUI juga merujuk pada prinsip yang terkandung dalam hadis la dharara wa la dhirar, yang secara umum bermakna larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, pertimbangan keagamaan mencakup larangan melakukan tindakan yang dapat membawa seseorang menuju kebinasaan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian dari kerangka untuk menilai dampak penggunaan vape, baik terhadap kesehatan pengguna maupun keselamatan masyarakat.
Meski demikian, penerapan prinsip hukum Islam terhadap suatu produk membutuhkan kajian atas fakta yang relevan. Karena itu, MUI merencanakan pelibatan ahli kesehatan dan kimia untuk memberikan informasi ilmiah mengenai kandungan serta dampak penggunaan rokok elektrik.
Masukan dari regulator dan pelaku usaha juga diperlukan untuk memahami kondisi penggunaan, pengawasan produk, serta kemungkinan langkah pencegahan yang dapat diterapkan.
Apakah Vape Akan Dilarang di Indonesia?
Rencana penyusunan fatwa MUI perlu dibedakan dari kebijakan pelarangan vape secara nasional.
Fatwa merupakan pandangan atau ketetapan hukum keagamaan yang dikeluarkan melalui mekanisme lembaga fatwa. Sementara itu, larangan yang mengikat secara hukum positif memerlukan dasar peraturan dan proses penetapan oleh lembaga negara yang berwenang.
Kapolri sebelumnya meminta dukungan MUI untuk mengkaji fatwa haram vape sebagai bagian dari respons terhadap penyalahgunaan rokok elektrik untuk peredaran narkotika. Pada April 2026, BNN juga telah menyampaikan kekhawatiran serupa dan mendorong langkah yang lebih tegas untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.
Namun, permintaan pelarangan tidak dengan sendirinya berarti pemerintah telah menetapkan larangan menyeluruh terhadap seluruh produk vape.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil kajian MUI, temuan ilmiah mengenai kandungan produk, serta kebijakan pemerintah dan proses regulasi yang relevan.
Masyarakat perlu mengikuti pengumuman resmi dari MUI dan instansi terkait untuk mengetahui apakah kajian tersebut akan menghasilkan fatwa yang mencakup seluruh vape atau membedakan kategori berdasarkan kandungan dan dampaknya.
Jadi, Vape Halal atau Haram?
Hingga 21 Oktober 2026, MUI belum mengumumkan fatwa final yang menetapkan seluruh penggunaan vape sebagai haram. Komisi Fatwa masih menyiapkan kajian dengan melibatkan ahli kesehatan, kimia, akademisi, regulator, anggota DPR, pegiat antitembakau dan antivape, serta pelaku usaha.
MUI telah menjelaskan bahwa vape yang terbukti mengandung narkotika termasuk dalam kategori yang haram digunakan. Sementara itu, status hukum vape secara umum masih menjadi bagian dari pembahasan yang mempertimbangkan kandungan, dampak kesehatan, dan prinsip hukum Islam.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menyamakan permintaan Kapolri dengan keputusan final MUI. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses perumusan fatwa sedang disiapkan, tetapi keputusan akhirnya masih perlu menunggu hasil kajian dan pengumuman resmi.
Yang menjadi perhatian saat ini bukan hanya pertanyaan halal atau haram, melainkan juga bagaimana memastikan produk rokok elektrik tidak disalahgunakan untuk peredaran narkotika dan bagaimana melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkannya.