20 WNA China Kerja Ilegal di Sragen Akhirnya Dideportasi
INFORMASI.COM, Jakarta - Sebanyak 20 warga negara China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Surakarta karena melanggar izin tinggal saat bekerja di sebuah perusahaan di Sragen, Jawa Tengah.
Penindakan dilakukan setelah laporan warga Desa Plumbon yang mencurigai keberadaan para pekerja asing tersebut.
Para WNA itu telah dipulangkan ke China melalui Bandara Juanda, Surabaya. (ANT)