Polisi Ungkap Tambang Ilegal Batu Bara di IKN, Kerugian Rp5,9 Triliun

INFORMASI.COM, Jakarta - Polri berhasil membongkar praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi IKN, Kalimantan Timur, yang berlangsung sejak 2016.

Tambang seluas 160 hektare di Taman Hutan Raya Soeharto itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.

Batu bara hasil tambang ilegal dikirim ke Surabaya dengan dokumen palsu dari dua perusahaan lokal, dan tiga tersangka telah ditetapkan. (ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.