Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Sritex, Negara Rugi Rp1 Triliun
INFORMASI.COM, Jakarta - Kejagung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex, Senin (21/7/2025).
Dalam keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta, pihak Kejagung menyebut para tersangka baru merupakan sejumlah direktur dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.
Total, Kejagung sudah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus itu, termasuk mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.