Kamu Tercatat Miskin Jika Pengeluaran Cuma Rp609 Ribu per Bulan

INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas pengeluaran garis kemiskinan terbaru.

Secara nasional, penduduk dikategorikan miskin jika memiliki pengeluaran rata-rata Rp609.160 per bulan pada Maret 2025.

Adapun untuk perkotaan, orang miskin dikategorikan jika pengeluarannya sebesar Rp629.561 per bulan dan Rp580.349 untuk perdesaan. 

Sebagian besar pengeluaran orang miskin, yakni 74,58 persen, digunakan untuk konsumsi makanan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.