Tom Lembong Ajukan Banding, Klaim Putusan Hakim Janggal
INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus impor gula.
Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menilai putusan hakim penuh kejanggalan karena kliennya tidak terbukti memiliki niat jahat namun tetap divonis bersalah.
Tim hukum Tom Lembong juga telah melaporkan temuan kejanggalan persidangan tersebut kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) sebagai bentuk perlawanan hukum.