Dirut dan 2 Petinggi PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

INFORMASI.COM, Jakarta - Tiga pejabat PT Food Station Tjipinang, termasuk Dirut Karyawan Gunarso, ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu.

Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar berdasarkan UU TPPU dan UU Perlindungan Konsumen.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.