Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Tembak 3 Polisi Gerebek Sabung Ayam

INFORMASI.COM, Jakarta - Pengadilan Militer 104 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah.

Bazarsah terjerat kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Lampung.

Terdakwa dinyatakan bersalah atas tiga pasal, yaitu pembunuhan, kepemilikan senjata api dan amunisi, serta perjudian.

Kuasa hukum korban mengaku puas dengan putusan tersebut, yang awalnya diprediksi hanya akan berupa hukuman penjara seumur hidup.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.