Yaqut Cholil Qoumas Dilarang ke Luar Negeri, Terkait Kasus Kuota Haji
INFORMASI.COM, Jakarta - KPK menetapkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus IAA, dan pihak swasta FHM.
Larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025, yang kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.