KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
INFORMASI.COM, Jakarta - KPK mengungkapkan penilaian awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga tersebut telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan angka kerugian secara akurat.
Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.