Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang Bunuh Suami Istri Asal Pemalang Jateng
INFORMASI.COM, Jakarta - Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri asal Pemalang, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Iskandar, berumur 63 tahun, asal Kab. Tegal, Jawa Tengah.
Pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan pada 2004, dengan jumlah korban tewas mencapai 9 orang.