Ini 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokator Kericuhan Demo 25 dan 28 Agustus
INFORMASI.COM, Jakarta - Polri menangkap 7 pemilik akun media sosial yang diduga memprovokasi kericuhan saat aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Ketujuhnya yakni: WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Selanjutnya LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati, CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich.
Lalu IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu.
Ada juga G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.
Mereka disebut tidak hanya menghasut massa melakukan pelanggaran hukum, namun juga memanipulasi infomasi elektronik.