DPR Minta Publik Ikuti Pembahasan RUU Perampasan Aset, Biar Tahu Isinya

INFORMASI.COM, Jakarta - DPR RI meyakinkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun 2025.

Meski demikian, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meminta publik agar terus mengikuti dan berpartisipasi dalam pembahasan RUU itu.

Partisipasi publik dibutuhkan agar tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansinya.

Ia pun menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh tertutup, harus bisa diakses publik. 

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.