Mengapa Aceh Boleh Punya Bendera Lokal dan Lagu Kedaerahan?

INFORMASI.COM, Jakarta - Provinsi Aceh sebagai Daerah Khusus memiliki bendera lokal bulan sabit berwarna merah garis hitam dan lagu kedaerahan.

Hamid Awaluddin, Eks Menko Polhukam, mengatakan Pemerintah SBY-JK pada akhirya membolehkan Aceh memiliki bendera provinsi dan lagu kedaerahan.

Hamid bercerita bahwa Jusuf Kalla berlogika bahwa bendera dan lagu itu boleh ada karena asosiasi pun punya bendera dan himne.

Hamid menegaskan bahwa bendera itu bukanlah konteks bendera Gerakan Aceh Merdeka, tapi bendera provinsi.

Sehingga pemerintah membolehkannya meski awalnya tidak tercantum dalam hasil Perundingan Damai Aceh 2004 ditandai MoU Helsinki.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.