KPU Batalkan Aturan Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029
INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Aturan itu berisi salah satunya pembatasan akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu 2029.
Tadinya, KPU mengatur bahwa data capre-cawapres bisa dibuka bila ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau terkait jabatan publik.
Namun, masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, membuat KPU memutuskan untuk tidak menerbitkan aturan tersebut.