KPU Batalkan Aturan Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.

Aturan itu berisi salah satunya pembatasan akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu 2029.

Tadinya, KPU mengatur bahwa data capre-cawapres bisa dibuka bila ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau terkait jabatan publik.

Namun, masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, membuat KPU memutuskan untuk tidak menerbitkan aturan tersebut. 

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.