200 T ke Bank Himbara, Menkeu: Bukan Dipinjamkan, tapi Seperti Menabung
INFORMASI.COM, Jakarta - Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemindahan dana Rp200 triliun ke bank Himbara sebagai peminjaman.
Menkeu juga menegaskan bahwa dana itu bukan sebagai langkah penambahan anggaran.
Menkeu menganalogikan pemindahan dana itu sebagai menabung hanya saja karakteristiknya beda.
Di Bank Indonesia, kata Menkeu, uang itu hanya akan mengendap. Namun di bank umum uang harus diputar, karena ada bunga yang harus dibayar.
Dengan perputaran itu, pemerintah yakin akan menggerakkan mekanisme pasar.