INFORMASI.COM, Jakarta - Pada Kamis, 10 Juli 2025, Hakim Distrik Joseph Laplante dari New Hampshire menerbitkan injunksi sementara yang berlaku nasional terhadap perintah eksekutif Presiden Trump yang bertujuan mencabut otomatisasi hak kewarganegaraan (birthright citizenship) anak-anak yang lahir di AS.